Gubernur Sultra dan Hugua Dukung Honorer K2 Tanpa Seleksi Masuk PPPK

  • Bagikan
Gubernur Sultra, Ali Mazi bersama Anggota DPR RI dapil Sultra Hugua bersilaturahmi dengan honorer K2 Pemprov Sultra (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Gubernur Sultra, Ali Mazi bersama Anggota DPR RI dapil Sultra Hugua bersilaturahmi dengan honorer K2 Pemprov Sultra (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Nasib tenaga honorer K2 mengabdi puluhan tahun hingga kini belum jelas dan masih menjadi pembahasan dalam manajemen kepegawaian. Alhamdulillah, kabar gembira disampaikan langsung oleh perwakilan Anggota Komisi II DPR RI daerah pemilihan Sultra bahwa honorer K2 tanpa seleksi masuk PPPK.

Dalam beberapa kesempatan, para honorer di Indonesia termasuk di Sulawesi Tenggara (Sultra) juga selalu menyuarakan dengan lantang agar mereka diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Untuk itu, salah satu alternatif pemerintah adalah membuka seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi honorer K2.

Berdasarkan data dari BKD Sultra, jumlah honorer K2 di lingkup Pemprov Sultra sedikitnya ada 941 orang yang sebelumnya berjumlah 951 orang. Karena sembilan orang diantaranya meninggal dunia dan satu lainnya sudah tidak aktif.

Gubernur Sultra, Ali Mazi mengungkapkan, peran dan kontribusi honorer K2 selama ini telah secara nyata dan cukup besar dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintah daerah, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Sebagai wujud perhatian pemerintah provinsi terhadap pegawai/tenaga honorer K2 di lingkup Pemprov Sultra, kami terus menganggarkan biaya honorarium tenaga honorer K2 dan mengangkat kembali mereka sebagai tenaga kontrak setiap tahunnya,” ujar Ali Mazi saat memberikan sambutan dalam kegiatan silaturahmi Forum Honorer Kategori 2 (FHK2) Provinsi Sultra.

Meskipun kata Ali Mazi, besaran honorarorium belum sesuai dengan yang diharapkan, karena besaran honorarium tersebut disesuaikan dengan kemampuan APBD provinsi. Namun demikian, Pemprov tidak pernah mengabaikan kesejahteraan tenaga honorer K2.

“Selain itu, pemerintah provinsi telah menyampaikan surat gubernur bernomor 814/6810 tanggal 29 Desember 2020 perihal dukungan pengangkatan tenaga honorer K2 Provinsi Sultra menjadi ASN yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku ditujukan kepada Menpan RB,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi II DPR RI, Hugua mengatakan, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah masuk dalam proglenas untuk direvisi. Rencananya, bulan ini sudah masuk dari Menpan RB.

“Dalam revisi tersebut, posisi PPPK hampir sama dengan ASN. Mereka ada jabatan, ada pensiun, mereka juga punya standar gaji,” jelas mantan Bupati Wakatobi tersebut.

Lebih lanjut politisi PDIP itu menegaskan bahwa penentuan nasib honorer K2 terus berjalan. Honorer yang masuk dalam K2 akan masuk secara otomatis dalam PPPK.

“Karena mereka sudah mengabdi, maka umur 35 tahun keatas akan masuk secara otomatis. Menerima mereka sebagai ASN itu menjadi prioritas, mereka tinggal melanjutkan pekerjaan yang ada,” tandasnya. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan