Gubernur Sultra Minta Pemkab Sukseskan Vaksinasi Covid -19

  • Bagikan
Peserta Rakor percepatan penanganan Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 Pemprov Sultra (Foto: Ist)
Peserta Rakor percepatan penanganan Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 Pemprov Sultra (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi meminta kepada satuan tugas (Satgas) percepatan penanganan Covid -19 dan seluruh stakeholder terkait termasuk pemerintah di 17 kabupaten/kota agar berpartisipasi dalam menyukseskan kegiatan vaksinasi yang dimulai sejak Kamis, 14 Januari 2021 lalu.

“Saya meminta kepada Satgas dan Dinas Kesehatan serta seluruh stakeholder terkait termasuk pemerintah kabupaten/kota dan seluruh komponen masyarakat ikut berpartisipasi dalam menyukseskan kegiatan vaksinasi,” ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Provinsi Sultra, Senin (8/2/2021).

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Nur Endang Abbas selaku Ketua Harian Satgas Covid-19 Sultra menambahkan perlunya akselerasi pencapaian target vaksinasi Covid-19 pada semua sasaran tenaga kesehatan, yang diharapkan selesai akhir Februari 2021.

Selain itu, pelaksanaan 3T (tracing, testing dan treatment) masih perlu digencarkan di tingkat kabupaten/kota. Perlu dilakukan komunikasi publik yang efektif untuk meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap vaksinasi Covid-19.

“Khusus untuk tiga kabupaten, yakni Konawe Utara, Muna, dan Konawe Kepulauan yang belum melaksanakan vaksinasi, agar menjadi perhatian,” tegasnya.

Kendatipun demikian, Kabupaten Konawe Kepulauan sendiri telah melaksanaan peluncuran vaksinasi pada 2 Februari 2021. Dengan demikian, tersisa dua kabupaten yang belum memulai tahapan vaksinasinya.

Menurut Nur Endang Abbas, dalam rangka akselerasi capaian vaksinasi Covid-19, kabupaten/kota dapat melaksanakan vaksinasi massal bagi tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di fasilitas pelayanan kesehatan. Ditegaskan, data sasaran vaksinasi tahap kedua sudah harus tersedia sebelum tanggal 13 Februari 2021.

Sementara itu, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh mengungkapkan, DPRD segera memulai penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Covid-19, yang di dalamnya akan mengatur dengan tegas tentang penegakan protokol kesehatan beserta dengan penerapan sanksinya.

“Ini merupakan hak inisiatif DPRD. Kami berharap ketua DPRD kabupaten/kota dapat melakukan kunjungan kerja ke provinsi tekrait dengan penyusunan perda tentang Covid-19 ini,” jelasnya. Ketua DPRD.

Di akhir rapat, Gubernur Sultra kembali memberikan arahan dengan mengemukakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Kendatipun Sultra tidak masuk dalam kategori provinsi yang harus menjalkankan Permendagri tersebut, namun Gubernur mengingatkan agar semua elemen pemerintahan di Sultra, baik provinsi maupun kabupaten/kota tetap menaruh perhatian serius terhadap penanganan Covid-19.

Edukasi, sosialisasi, dan pemberian informasi kepada masyarakat harus tetap digencarkan. Pemasangan baliho ataupun banner hingga ke tingkat desa harus dimasifkan. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan