Gubernur Sultra Serukan Tak Buat Kerumunan Ketika Natal dan Tahun Baru, Berikut Panduan Ibadah Natal dari Kemenag

  • Bagikan
Gubernur Sultra, Ali Mazi. (Foto: Diskominfo Sultra)

SULTRAKINI.COM: Biasanya, menyambut Natal dan tahun baru sebagian besar masyarakat akan mempadati destinasi wisata. Namun, alternatif liburan tersebut akan berbeda dengan tahun ini, sebab masih dalam situasi pandemi Covid-19. Hal ini juga menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Gubernur Sultra, Ali Mazi, menegaskan sehubungan menyambut dua momen tersebut, lintas agama telah menandatangani seruan bersama tentang Peran Umat Beragama dalam Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 pada 31 Maret 2020.

Poin-poin dalam seruan bersama Majelis Agama Provinsi Sultra itu diharapkan dilaksanakan secara bersama-sama, khususnya menghadapi akhir tahun 2020.

Berdasarkan Permendagri, Pergub, imbauan gubernur, masyarakat juga diharapkan mematuhi ketentuan protokol kesehatan, termasuk menghindari kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

“Terkait kegiatan keagamaan di akhir tahun, tugas para ulama, pendeta, biksu untuk memberikan pencerahan terhadap masing-masing umat dengan penetapan protokol kesehatan. Ulama dan pemerintah harus bersatu dalam menjaga NKRI, stabilitas nasional, dan stabilitas di daerah, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ucap gubernur, Kamis (17/12/2020).

Gubernur Ali Mazi juga menegaskan kepada masyarakat untuk tidak membuat kerumunan, ibadh dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah peserta, dan memperhatikan protokol kesehatan.

“Dalam menghadapi Natal dan tahun baru tentu protokol kesehatan kita utamakan, jangan ada ramai-ramai, jangan ada turun ke jalan,” jelasnya di Kota Kendari.

Panduan kegiatan ibadah dan Natal di masa pandemi Covid-19

Kementerian Agama RI mengeluarkan panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19. Surat Edaran ini, intinya bukan hanya status zona yang berlaku di daerah. Meskipun daerah tersebut berstatus zona l atau kuning, bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-l9, tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah atau kolektif.

Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2020 terkait panduan perayaan Natal di tengah pandemi tersebut ditandatangani oleh Fachrul Razi tertanggal 30 November 2020.

Berikut polin ini Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah Dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19

  1. Ibadah dan perayaan natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
  2. Ibadah dan perayaan natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di
    rumah ibadah juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah.
  3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara
    berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.
  4. Kewajiban pengurus dan pengelola rumah Ibadah.
    a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
    b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.
    c. Membatasi pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
    d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.
    e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu >37,5″C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki
    rumah ibadah.
    f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
    g. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/ umat/ penggguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
    h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan
    akan nilai-nilai Natal.
    i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah
    pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
    j. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/ umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapid test yang masih berlaku).
  5. Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif:
    a. Jemaat/umat dalam kondisi sehat
    b. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada
    di area rumah ibadah
    c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan
    sabun atau hand sanitizer
    d. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan
    e. Menjaga jarak antar jemaat/umat minimal 1 (satu) meter
    f. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib
    g. Bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah
    yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah
    h. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah
    ibadah sesuai dengan ketentuan.

Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat Kristiani dalam menjalankan
kegiatan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing pada masa pandemi Covid-19.

Laporan: Risna
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan