SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Gugatan perselisihan hasil Pilkada Kolaka 2018 yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka nomor urut 2, Asmani Arif-Syahrul Beddu akan segera disidangkan Mahkamah Konstitusi. Komisioner KPUD Kolaka, Aidil Adha, menerangkan perkara yang diajukan Asmani-Syahrul Beddu, sehubungan sidang pleno sebagaimana terdaftar di MK bernomor 50/PHP.BUP-XVI/2018.
“Sudah masuk dalam daftar MK, saya lihat jadwal pemeriksaan pendahuluan itu tanggal 27 Juli 2018,” terang Aidil Adha melalui sambungan telepon yang kini berada di Jakarta, Selasa (24/7/2018).
Pemeriksaan permohonan pada 27 Juli nanti dari Perkara Hasil Pemilihan, diagendakan bersamaan dengan PHP yang diajukan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Herman Adrian Koedoeboen-Abdullah dari Maluku.
“Kalau Kolaka masuk dalam sidang panel 1, Maluku masuk dalam panel 3, waktunya itu pukul 13.30 WIB,” jelas Aidil Adha.
Sidang selanjutnya, jadwalnya antara 30 Juli sampai 3 Agustus, KPUD Kolaka akan memberikan jawaban terkait PHP yang diajukan tersebut. Pihaknya juga telah menyiapkan segala kebutuhan untuk menghadapi gugatan tersebut.
“Jadi memang masih berproses, kita tunggu saja nanti,” ujarnya.
Laporan: Mirwan
Editor: Sarini Ido