Gugatan Pilkades Empat Desa di Buteng di Tolak 

  • Bagikan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buton Tengah Armin (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buton Tengah Armin (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Sedikitnya ada 35 desa yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar serentak pada tanggal 10 Oktober 2019 lalu di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Namun ironis terjadi, pemilihan tersebut diwarnai dengan adanya 4 gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon kepada panitia Pilkades Kabupaten. 

Keempat gugatan tersebut berasal dari Desa Terapung, Desa Air Bajo, Desa Gundu-Gundu dan Desa Katukobari, dengan materi gugatan yang berbeda-beda.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Armin, yang menjadi ketua panitia Pilkades tahun 2019 mengatakan, setelah melalui kajian oleh tim sembilan yang dibentuk khusus, semua gugatan yang dilayangkan kepada panitia tidak memenuhi syarat alias tidak memenuhi unsur formil dan meteril dalam gugatannya.

“Contohnya seperti, politik uang, hanya mereka bilang bahwa ada pemberian uang tapi bukti foto atau sejenisnya tidak ada,” ungkap Armin saat dikonfirmasi oleh rekan media diruang kerjanya, Selasa (26/11/2019).

Sehingga, lanjut Armin, pihak Pemda telah memutuskan bahwa keempat gugatan tersebut tidak layak untuk ditindaklanjuti, dan pemenang pada pemilihan Pilkades serentak diempat desa tersebut dan desa lainnya berhak untuk dilantik menjadi kepala desa definif akhir Desember nanti.

“Kalau tidak terima dengan putusan ini, ya mereka dipersilahkan untuk menggugat ke PTUN, dan itu terserah mereka,” tegasnya

Keputusan sengketa tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Buteng Nomor, 548, 549, 550, dan 551 tahun 2019 tentang Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa, Air Bajo, Terapung, Katukobari, dan Gundu-Gundu.

Adapun Pemenag dari ke 4 Desa Tersebut yakni, Desa Air Bajo yakni Yusma dengan Perolehan Suara 166 orang, Desa Terapung yakni Pamaruddi dengan perolehan suara 499, Katukobari yakni Muh. Amrin dengan perolehan suara 145 dan Desa Gundu-Gundu yakni Zaabu dengan perolehan suara 153.

Laporan: Ali Tidar

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan