Gunakan Jalan Provinsi, DPRD Kolaka akan Panggil Perusahaan Tambang

  • Bagikan
Salah satu kendaraan milik perusahaan yang mengangkut material tambang di jalan raya di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara tanpa penutup terpal. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)
Salah satu kendaraan milik perusahaan yang mengangkut material tambang di jalan raya di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara tanpa penutup terpal. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Komisi III DPRD Kolaka berencana akan memanggil dua perusahaan tambang yang beraktivitas di Kecamatan Pomalaa, karena dinilai ada pelanggaran dalam menjalankan aktivitasnya tersebut. Dua perushaan yang dimaksud adalah PT Asia dan PT Toshida.

“Ada dua perusahaan yang rencananya akan kita panggil, mereka menggunakan jalan provinsi untuk mengangkut ore, yaitu PT Asia dan PT Toshida. Mereka mengangkut ore dari Desa Sopura sampai di Tambea tanpa menggunakan penutup terpal,” jelas Anggota Komisi III DPRD Kolaka, Rusman, Senin (16/4/2018).

Akibat aktivitas tersebut kata dia, jalan provinsi yang seharusnya menjadi jalanan umum bukan jalan produksi tambang menjadi rawan kecelakaan. “Mengganggu jalanan umum, apalagi materialnya berhamburan, inikan membahayakan, kita akan panggil mereka,” tegasnya.

Bahkan beberapa kendaraan milik perusahaan itu tidak dilengkapi penutup bak belakang. “Saya lihat langsung sendiri, ada mobil yang tidak ada penutup belakangnya, jadi ini sudah tidak benar,” ungkapnya.

Menurutnya, meski kedua perushaan memiliki izin menggunakan jalan provinsi, namun perlu menggunakn kaidah-kaidah sebagaimana berkendara di tempat umum. Dia berharap, pihak perusahaan tambah memerhatikan keselamatan pengguna jalan lainnya selama aktivitas tersebut.

“Biar sudah ada izin, tapi kan mesti patuhi juga kaidah lainnya, ini jalan umum, bukan jalan produksi, dan kami juga akan lihat apa betul mereka memilki izin,” terangnya.

 

Laporan: Mirwan

  • Bagikan