Gunakan Uang Palsu Saat Beli Online, Pria di Kolaka Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Pelaku RH saat diinterogasi oleh Sat Reskrim Polres Kolaka. (Foto: Istimewa).
Pelaku RH saat diinterogasi oleh Sat Reskrim Polres Kolaka. (Foto: Istimewa).

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Tim khusus (Timsus) Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka mengamankan seorang pria berinisial RH alias A (38) warga karena diduga menyebarkan uang palsu (upal). RH ditangkap di Jalan Dermaga, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga pada Senin (10/12/2018).

Paur Subbag Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi, menjelaskan pihaknya telah melakukan pencarian terhadap terduga RH kemudian sebulan lamanya. RH seblumnya melakukan transaksi dengan menggunankan uang palsu terhadap korban bernama Yudinna (21) warga Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.

“Kejadian bermula November 2018 lalu, dimana korban memposting informasi penjualan handphone miliknya pada salah satu akun jual beli di facebook dengan harga Rp 2,5 ribu. Melihat postingan tersebut, RH kemudian menghubungi korban dengan maksud untuk membeli handphone milik korban,” ujar Riswandi, Selasa (11/12/2018).

“RH dan korban kemudian bertransaksi dibelakang salah satu tokoh di Jalan Pemuda, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, disitulah korabn menyerahkan handphone beserta dosnya dan RH menyerahkan amplop berwarna putih yang menurutnya berisikan uang sebanyak Rp 2,5 ribu,” tambahnya.

Setelah menbuka amplod, lanjutnya, korban mengetahui bahwa uang tersebut adalah uang palsu. Kemudian langsung melaporkan kejadian yang menimpa dirinya di Polres Kolaka.

“Saat dilakukan pemeriksaan RH berdalih bahwa uang palsu tersebut juga diperoleh dari seorang temannya pada Oktober 2018, dimana saat itu RH menjual handphone lalu RH dibayar menggunakan uang tersebut, karena merasa tertipu RH juga melakukan perbuatan yang sama terhadap korban”ungkanya Paur Subbag Humas Polres Kolaka Bripka Riswandi (11/12/2018).

Ditangan RH polisi mengamankan barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 20 lembar serta pecahan 50 ribu sebanyak sepuluh lembar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RH dijerat Pasal 245 KUHP jo Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 UU No.7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Laporan: zulfikar
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan