Guru Honor Daerah Malas, Pemda Konawe bisa Ganti

  • Bagikan
Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Penyusunan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe, Tira Liambo. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Guru honor daerah yang telah mendapatkan tunjangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe dihimbau tidak bermalas-malasan sebab sanksinya bisa sampai dikenai pemutusan kontrak alias pemberhentian dari pemerintah.

Hal itu diungkapkan, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Penyusunan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe, Tira Liambo. Menurut dia, mereka yang telah terdaftar sebagai guru honor daerah sebaiknya bisa menjalankan tugas mengajarnya dengan baik.

“Kalau misalnya malas dan ada laporan dari kepala sekolah yang bersangkutan bisa saja kami berhentikan dari penerima tunjangan. Kuotanya kemudian akan digantikan dengan guru lainnya yang belum terdaftar,” jelasnya, Rabu (5/7/2017).

Tira menjelaskan, guru honor daerah yang terdaftar saat ini sebanyak 750 orang. Mereka bakal mendapatkan tunjangan dari Pemda Konawe senilai Rp 750 ribu per bulan setiap triwulan.

“Kita berharap, tahun mendatang pak bupati bisa menambah kuota ini. Sebab GTT (Guru TIdak Tetap) yang saat ini belum sama sekali tersentuh tunjangan selain dana BOS itu, tinggal lima ratusan orang,” kata Tira.

(Baca juga: Kabar Baik Buat GTT Konawe, SK Bupati sudah bisa Diambil)

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan