Hadapi Pilkada 2020, Dua Pelanggaran Ini bisa Buat Petahana Didiskualifikasi

  • Bagikan
Anggota Bawaslu RI, Divisi Hukum, Fritz Edward Siregar. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Anggota Bawaslu RI, Divisi Hukum, Fritz Edward Siregar. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Sejumlah petahana dipastikan kembali bertarung di Pilkada 2020. Bawaslu RI pun memberikan peringatan kepada para petahana agar tidak melakukan dua jenis pelanggaran ini karena dapat didiskualifikasi.

Dua pelanggaran dimaksudkan Bawaslu adalah politik uang dan melakukan mutasi jabatan enam bulan menjelang penetapan calon.

Anggota Bawaslu RI Divisi Hukum, Fritz Edward Siregar, menerangkan apabila petahana terbukti keluar dari rambu-rambu pilkada, terlebih politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif, calon kepala daerah tersebut dipastikan dikeluarkan dari bursa calon.

“Yang bersangkutan juga akan dipindanakan sehingga akan ada dua sanksi diberikan, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana,” terang Fritz Edward Siregar, Minggu (1/9/2019).

Fritz Edward Siregar menegaskan, seorang petahana akan didiskualifikasi jika melakukan mutasi jabatan, enam bulan sebelum masa penetapan calon kepala daerah, masa pemilihan hingga pada masa bersangkutan dilantik kembali. Mutasi bisa dilakukan oleh kepala daerah jika mendapatkan izin dari menteri dalam negari.

“Kalau tidak mendapatkan izin, mutasi tidak dapat dilakukan, hal ini diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016,” jelasnya.

Dirinya mengimbau kepada kepala daerah untuk menaati proses pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena saat ini bukan saja Bawaslu yang dapat melakukan pengawasan, namun masyarakat dapat melaporkan pelanggaran pilkada.

Pada pilkada 2020 khusus wilayah Sultra akan diikuti enam kabupaten, yakni Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, Buton Utara, Muna, dan Kabupaten Wakatobi.

(Baca juga: Sosialisasikan Produk Hukum, Bawaslu Fokus Netralitas ASN dan Politik Uang)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan