Hadapi Pilkada, Panwascam di Muna Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

  • Bagikan
Penyerahan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada Bawaslu Muna untuk Panwascam. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Bawaslu Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi semua anggotanya di tingkat kecamatan. Hal ini guna mensukseskan penyelenggaraan pilkada 2020.

Jaminan sosial yang diberikan tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat kepesertaan BP JAMSOSTEK sebagai bukti terdaftar anggota panwascam sebagai peserta jaminan di ruang Media Center Bawaslu Muna pada Senin, 2 Maret 2020.

Kordiv SDM, Informasi, dan Data Bawaslu Kabupaten Muna, Ali Darman, mengatakan pemberian jaminan sosial sebagai bentuk komitmen pihaknya dalam memberikan rasa nyaman bagi anggota panwascam dalam menjalankan tugas mengawasi pelaksanaan tahapan pilkada. Sebab, upaya ini juga bagian dari pembelajaran atas banyaknya petugas pengawas pemilu mengalami kecelakaan kerja di tahun sebelumnya.

“Dengan kerja sama yang kita lakukan dengan BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengantisipasi risiko kerja yang dialami rekan-rekan pengawas, akan teralihkan menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kinerja diharapkan lebih meningkat karena adanya rasa aman dan nyaman,” ujar Ali Darman, Rabu (4/3/2020).

Kata Ali Darman, kepesertaan jaminan ketenagakerjaan diawali dengan anggota panwascam, selanjutnya para pengawas desa dan kelurahan.

“Tidak menutup kemungkinan kepesertaan ini akan diberikan hingga pada tingkat pengawas TPS yang akan bertugas di setiap TPS pada pelaksaan pilkada Muna 2020,” jelasnya.

Kepala BP JAMSOSTEK Sulawesi Tenggara, Muhyiddin DJ mengapresiasi langkah Bawaslu Kabupaten Muna dalam melindungi para petugas pengawas pilkada.

Muhyiddin juga menjelaskan, BP JAMSOSTEK adalah badan hukum publik yang diamanahkan oleh negara untuk memberikan jaminan sosial, sehingga tidak ada motif profit di dalamnya. Iuran hanya 0,54 persen dari upah dan telah mendapatkan manfaat dalam jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Manfaat yang didapatkan bukan hanya pengobatan dan perawatan, namun ada nilai santunan yang cukup besar.

“Kami harapkan seluruh penyelenggara pemilu bisa mendaftar pada BP JAMSOSTEK, sehingga para pelaksana pemilu dapat bekerja dengan aman dan nyaman,” ucapnya.

Program jaminan kecelakaan kerja sendiri merupakan jaminan yang diberikan kepada para peserta yang mengalami risiko kerja selama perjalanan ke dan dari tempat kerja, serta selama bekerja. Manfaat berupa biaya pengobatan yang disesuaikan kebutuhan medis, perawatan, penggantian biaya transportasi, santunan cacat dan meninggal, hingga beasiswa untuk anak peserta yang meningggal hingga selesai sarjana.

“Untuk Program Jaminan Kematian adalah jaminan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal di luar hubungan kerja. Nilai yang diberikan sebesar 42 juta rupiah,” tambahnya.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan