Hadirkan Aplikasi Info Pajak, Bapenda Sultra “Warning” Seluruh Stakeholder Agar Tidak Mempersulit Wajib Pajak

  • Bagikan
Sekretaris Bapenda Sultra, Suharmin Arfad, (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM) 
Sekretaris Bapenda Sultra, Suharmin Arfad, (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM) 

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Sulawesi Tenggara memberi warning kepada seluruh stakeholder pelayanan pajak di 17 kabupaten dan kota di Sultra yang masuk dalam kewenangan Provinsi sesuai dengan Undang-undang Nomor 28. 

Adapun jenis pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah, yaitu pajak provinsi terdiri dari lima item pajak, pertama pajak kendaraan bermotor; kedua, bea balik nama kendaraan bermotor; ketiga, pajak bahan bakar kendaraan bemotor; keempat, pajak air permukaan; dan pajak rokok.

“Saya memberikan warning kepada seluruh stakeholder yang ada hubungannya dengan penerima pajak di provinsi dan tugas-tugas Bapenda dan pendapatan, jangan mempersulit wajib pajak. Sedapat mungkin semua wajib pajak kita berikan kemudahan, karena tidak ada orang yang bayar pajak itu melanggar. Misalnya motor saya bodong dan saya pergi bayar pajak dan itu tidak mungkin. Semua yang membayar pajak itu orang yang mematuhi kewajibannya terhadap negara,” ungkap Sekretaris Bapenda Provinsi Sultra, Suharmin Arfad, Selasa (15/6/2021).

Olehnya itu, Ia meminta kepada stakeholder orang yang berstatus wajib pajak tidak bisa di persulit.

“Sekarang banyak keluhan-keluhan masyarakat makanya kita berikan kemudahan-kemudahan salah satunya dengan menciptakan aplikasi info pajak,” ujarnya.

Suharmin Arfad, mengatakan aplikasi info pajak yang baru saja di luncurkan secara internal itu memiliki dua manfaat yaitu masyarakat wajib pajak dapat dengan mudah mengetahui pajak yang akan dibayarkan tanpa harus pergi antri ke Samsat. Hal ini untuk mempermudah wajib pajak memprediksi jumlah pembayaran pajaknya. Kedua adalah untuk menciptakan integritas personil Samsat.

“Biasanya kan ada orang yang integritasnya kurang, misalnya jumlah pajaknya harusnya Rp500 ribu disebut Rp550 ribu, ini kan model-model lama permainan-permainan lama, sehingga ini orang wajib pajak tidak tahu dan dia bayarkan saja Rp550 ribu itu, ternyata ada lagi kelebihannya 50 ribu, uang itu jika di kumpul-kumpul semakin banyak, nah ini terkait mentaliti,” paparnya.

Ia berharap, hadirnya aplikasi info pajak ini agar masyarakat selalu mendapatkan kemudahan. Jika nanti wajib pajak telah mengecek jumlah pembayaran pajaknya di aplikasi namun setelah ke Samsat ada selisih maka wajib pajak segera menghubungi nomor yang tertera di hotline pada aplikasi untuk menanyakan adanya selisih.

“Jadi nanti ada selisih pembayaran pajak bidang PPSIP Bapenda Sultra akan merespon wajib pajak yang menghubungi nomor yang tertera di hotline dan yang benar jumlah pembayaran pajak akan diinformasikan dan jumlah pajak diaplikasi sudah sesuai dengan nominal yang akan di bayar wajib pajak,” tegasnya.

Adanya aplikasi ini, diharapkan juga agar aparatur tidak lagi main-nain, ini soal intergritas. Ia sampaikan kepada aparatur yang terkait dengan pelayanan pajak yang ada di provinsi dalam kewenangan Bapenda sesuai UU 28 jangan coba-coba mempersulit masyarakat wajib pajak siapapun itu. 

“Misalnya cek fisik kendaraan di Samsat kota itu ada pembayaran 25 ribu, 20 ribu, 10 ribu itu oknum, itu dilakukan oleh teman-teman kita di Samsat katanya informasi yang saya dapatkan,” ujarnya.

Menindaklanjuti hal tersebut pihaknya telah bersurat ke Irwasda, Ombudsman dan BPK dan sudah di tandatangani kepala Bapenda.

“Kita akan tergur oleh Korsup KPK dengan kejadian seperti ini yang melakukan teman-teman kita stakeholder di Samsat tapi yang kena kami, yang buruk nama kami. Dan saya tegaskan semua oknum-oknum yang menghambat proses pembayaran pajak laporkan kita tindak lanjuti ini tidak main-main,” pungkasnya. (B)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan