Hadirnya Investasi Tambang Dan Takdir Hilangnya Pulau Wawonii

  • Bagikan

Kabupaten Konawe Kepulauan atau Lebih akrab dengan sebutan Pulau Wawonii adalah salah satu dari 17 Kabupaten Kota Di Sulawesi Tenggara, terbentuk tahun 2013 dengan UU No.13 tahun 2013 dengan 29.164 Jiwa (Sumber : Wikipedia). Daerah berbentuk Kepulauan ini merupakan salah satu dari 17.508 Pulau. Selain itu Wawonii juga adalah salah satu daerah diantara 154 izin tambang dari 54 pulau di Indonesia.

Jika berkunjung Ke Kabupaten Konawe Kepulauan, anda Akan melihat wajah pulau mungil ini dengan luas 857,68 km2 itu, mulai gersang akibat penambangan nikel dan pengolahan pasir Krom. Bekas lubang tambang dan gerusan ekskavator membuat permukaan pulau ini nampak bopeng.

180 Menit (3 Jam) lama waktu tempuh dari pelabuhan Kendari menuju Konawe Kepulauan, dalam perjalanan akan ada penampakan bagian tenggara Pulau itu terlihat compang-camping. Dibagian pesisir pulau itu masih nampak penambangan pasir krom. Gundukan material berbanjar dipinggir pantai di bagian selatan pulau itu. Di titik kapal tongkang menaikkan muatan, terbentuk endapan dari tanah yang jatuh ke laut. Membuat Air laut coklat akibat sedimentasi tersebut.

Sejak disahkan menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) Pada 12 April 2013 hingga sekerang, tercatat belasan IUP Perusahaan tambang yang bergerak pada pengolahan Nickel dan Pasir Crome dibumi Pulau Kelapa tersebut. Alih-alih memberikan kesejahteraan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar, kehadiran perusahaan tersebut malah memberikan dampak Buruk daerah bahkan hubungan sosial sesama masyarakat konawe kepulauan.

Masuknya industri pertambangan menjadi sumber kehancuran yang berkelanjutan bagi kehidupan warga Pulau Wawonii itu, dengan cara Merusak lingkungan atas nama pembangunan bukanlah solusi yang tepat, sebab perlu kecermatan dari pemangku kebijakan.

Belakangan ini pengrusakan lingkungan mulai tak kenal tempat. Eksploitasi mengerikan terus terjadi. Mulai dari tambang galian C hingga tambang mineral.

Padahal beberapa tahun lalu, Pulau Wawonii sempat dijadikan lahan pertambangan oleh sebuah perusahaan. Aktivitas tambang tersebut kemudian dihentikan ratusan warga Desa Polara dan Tondongito Kecamatan Wawonii Tenggara, yang menolak kehadiran perusahaan pengolahan pasir krom itu. Warga bahkan marah besar hingga membakar komplek pabrik serta peralatan PT Derawan Berjaya Mining.

Baru-baru ini, ratusan masyarakat dan mahasiswa kembali menggelar aksi penolakan tambang. Pasalnya, belakangan diketahui muncul 18 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang aktif di Konkep. Salah satunya PT Gema Kreasi Perdana yang berencana masuk di wilayah Roko-roko Raya Kecamatan Wawonii Tenggara.

Demo yang berlangsung di pelataran Kantor Bupati Konkep itu berhasil mendesak pemerintah daerah ikut menolak adanya penambangan di Wawonii. Karena kewenangan pencabutan IUP berpusat di Pemerintah Provinsi Sultra, aksi berlanjut sampai di DPRD Provinsi.

Perasaan Trauma kian dialami Warga Desa Roko-roko, Kecamatan Wawonii Tenggara atas hadirnya perusahaan tambang. Sebab menurut mereka Pulau yang hanya seluas 857,68 km2 itu bisa tenggelam karena dimasuki perusahaan nikel. Tak hanya itu, terjangan bencana alam akibat hutan yang rusak juga masih menghantui.

Padahal Selama ini masyarakat Wawonii hidup dalam suasana kerukunan. Namun, sejak masuknya puluhan perusahaan tambang, masyarakat mulai terpecah dalam kelompok-kelompok yang mulai mengarah pada ancaman konflik horizontal, dan ini sangat berbahaya. Belum lagi ancaman kerusakan lingkungan.

Beberapa daerah di wilayah di Konawe Kepulauan kerap diterjang banjir. Sejumlah titik pulau ini rawan abrasi karena menjadi benteng bagi sejumlah wilayah pesisir Sultra dari ganasnya gelombang Laut Banda.

Sejumlah perusahaan tambang bahkan sudah bersiap mulai mengeksploitasi wilayah yang dikenal punya potensi perikanannya itu

Tahun 2017 lalu, sebuah jembatan putus dan puluhan rumah terendam karena hutan di wilayah ini sudah nyaris habis oleh ulah penebang liar. Sementara, awal 2018, ada 3 desa terkena dampak banjir karena hutan tak mampu menyerap air hujan.

Tidak hanya itu, sejak 2012 hingga 2016, kabupaten ini tidak luput dari banjir. Meskipun tiada korban jiwa, namun kerugian materi hingga ratusan juta cukup membuat warga beramai-ramai menolak tambang.

Jika kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Kemudian Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Pada Pasal 23 ayat (2) menyatakan bahwa Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk salah satu atau lebih kepentingan berikut:
a. konservasi;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. penelitian dan pengembangan;
d. budidaya laut;
e. pariwisata;
f. usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari;
g. pertanian organik;
h. peternakan; dan/atau
i. pertahanan dan keamanan negara.

Kemudian terdapat penjelasan pada Pasal 23 ayat (7) yang menyatakan bahwa Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya oleh orang asing harus mendapat persetujuan menteri.

Nah, Hal itu lebih jelas Pada Pasal 35 (Huruf i, j dan k) Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Bahwa Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang :
i. melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya;
j. melakukan penambangan minyak dan gas pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya;
k. melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.

Mestinya pemerintah daerah konawe kepulauan tidak terpengaruh dengan ueforia pertambangan dibeberapa daerah saudara sepemekaran seperti Konawe Utara, Konawe Selatan. Sebab tanpa investasi tambangpun Masyarakat Wawonii dapat merebut kesejahteraan, asalkan identitas masyarakat tetap terjaga, pemerintah serius dalam memanfaatkan potensi lain daerahnya untuk pembangunan infrastriktur, SDM demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat konawe kepulauan.

Sebab Diperut bumi Pulau Wawonii diketahui terkandung sejumlah mineral bernilai tinggi seperti nikel, pasir krom. Sejak lima tahun terakhir, sejumlah perusahaan tambang seperti PT Cipta Puri Sejahtera, PT Hasta Karya Megacipta, PT Investa Kreasi Abadi, PT Gema Kreasi Perdana, PT Natanya Mitra Energi, PT Derawan Berjaya Mining, PT Bumi Konawe Mining, PT Kimco Citra Mandiri, PT Alotama Karya, PT Konawe Bakti Pratama, PT Pasir Berjaya Mining, serta sejumlah perusahaan lainnya berlomba mengeruk aneka jenis kekayaan alam yang tidak bisa diperbaharui dari dasar pulau ini.

Jika saat ini Masyarakat bersama pemerintah tidak serius dalam menangani persoalan tersebut, penulis khawatir setelah dieksploitasi puluhan perusahaan tambang, dalam waktu yang tidak terlalu lama konawe kepulauan yang luasnya hanya sekitar Delapan ratusan kilo meter persegi akan tenggelam dan hanya akan meninggalkan nama.

Oleh : Muhamad Ikram Pelesa
(Departemen Kajian Lingkungan Hidup PB HMI)

  • Bagikan