Hajar Junior Hingga Tewas, Dua Oknum Bintara Polda Sultra Jadi Tersangka

  • Bagikan
Foto dua tersangka penganiaya Bripda Muhamad Fathurahman Ismail, (Foto: Istimewa)
Foto dua tersangka penganiaya Bripda Muhamad Fathurahman Ismail, (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menetapkan dua oknum anggota Polisi berpangkat Bripda, berinisial ZU dan FI sebagai tersangka.

Keduanya terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap juniornya, Bripda Muhamad Fathurahman Ismail hingga meninggal dunia. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ZU dan FI langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan), Mapolda Sultra.

Kasubdit Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi, mengatakan proses penyidikan pelaku melewati dua tahapan, yakni pidana dan kode etik.

“Penanganan kasus ini ditangani dalam dua bagian yakni pidana dan kode etik. Pidana umumnya terlebih dulu yang ditangani baru kode etiknya. Untuk Propam sudah memeriksa 7 orang saksi yang ada pada saat itu dan alat bukti berupa hasil visum dan outopsi,” ujar Agus, Senin (3/9/2018).

Agus menambahkan, kedua pelaku terancam mendapat sanksi pidana dan pemecatan, jika dalam kasus ini terbukti bersalah.

“Saat ini masih dalam tahapan penyidikan dan kita tunggu proses selanjutnya, nanti akan kita tindaklanjuti lagi seperti apa,” jelasnya.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan