Hanya Tiga Parpol Putusan Bawaslu yang Kembalikan Berkas Perbaikannya di Kendari

  • Bagikan
Ketua KPUD Kota Kendari, Ade Suerani. (Foto: Didul Interisti/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Setelah diberikan waktu memperbaiki administrasi selama 11 hari, hanya tiga dari lima partai politik yang gugatannya diterima Bawaslu RI mengembalikan berkas ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kendari.

Ketua KPUD Kota Kendari, Ade Suerani mengungkapkan tiga partai yang mengembalikan berkas di antaranya PBB, PKPI, dan Idaman. Sementara Partai Republik dan PIKA tidak menyetorkan hasil perbaikan berkas.

“Republik dan PIKA tidak menyerahkan perbaikannya dan tidak ada kabar juga,” terang Ade melalui WhatsApp kepada SultraKini.Com, Sabtu (16/12/2017).

Selanjutnya KPUD Kota Kendari akan melakukan penelitian administrasi perbaikan mulai 16-24 Desember 2017. Kemudian 25 Desember 2017 sampai 7 Januari 2018 akan dilakukan verifikasi faktual.

Sebelumnya saat hasil verifikasi administrasi yang lalu, PKPI dan PIKA menjadi partai yang paling banyak berkasnya bermasalah. Kedua partai ini banyak anggota partainya tak memenuhi persyaratan terkait kesalahan nama anggota, nomor kartu tanda anggota, NIK KTP, tempat tanggal lahir, dan alamat.

Secara nasional, sebenarnya ada sembilan partai yang diterima gugatannya oleh Bawaslu RI. Namun di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, hanya lima partai yang menyerahkan berkas pada verifikasi administrasi tahap pertama. 

Sedangkan empat partai lainnya, masing-masing Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Rakyat, dan Partai Swara Rakyat Indonesia tak menyerahkan berkasnya di KPUD Kota Kendari.

(Baca: 14 Parpol di Kendari Lolos Verifikasi Administrasi)

Laporan: Didul Interisti

  • Bagikan