Haramkah Memakai Wifi Orang Lain Tanpa Izin?

  • Bagikan
menggunkan wifi orang tanpa izin. foto: Detikgadget
menggunkan wifi orang tanpa izin. foto: Detikgadget

SULTRAKINI.COM: Zaman modern seolah tidak lepas dari internet, di antara bentuk akses internet adalah via wifi. Terkadang kita menemukan wifi tetangga yang diakses tanpa password. Saat ini siapa yang tidak menyukai gratisan, kitapun dengan rasa tidak berdosa menggunkan wifi tersebut tanpa meminta izin dari yang punya. Setelah menggunakan wifi tersebut pernahkah kita berpikir soal boleh atau tidak menggunkan wifi orang lain tanpa izin menurut pandangan islam.

Jaringan internet dan wifi memang belum ada di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para salafush shalih. Bukan berarti menggunakan wifi orang lain tanpa izin tidak ada penjelasan hukumnya. Tak hanya memakai tanpa izin, kegiatan meretas atau penggunaan ilegal juga merugikan pemilik wifi merupakan dosa.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اسْمَعُوا مِنِّي تَعِيشُوا أَلَا لَا تَظْلِمُوا أَلَا لَا تَظْلِمُوا أَلَا لَا تَظْلِمُوا إِنَّهُ لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ

Dengarkanlah aku, hiduplah kalian dan janganlah berbuat kezhaliman, ingatlah jangan berbuat dzalim, Sungguh tidak halal harta seseorang kecuali dengan kerelaan hati darinya.” (HR. Ahmad No. 20695).

Departemen Agama Islam Dubai bahkan mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan wifi orang lain tanpa izin. Pemakaian wifi orang lain tanpa izin termasuk penipuan dan pencurian.

“Apakah pemilik layanan wifi terpengaruh atau tidak, itu haram atau dilarang menggunakan layanan tanpa izinnya,” ujar Ketua Departemen Agama Islam dan Aktivitas Amal di Dubai, Ali Mashael, dikutip dari khaleejtimes.com.

Sheikh Ali Al Hakami, Ulama senior Arab Saudi, mendukung fatwa haram penggunaan wifi tetangga tanpa izin yang dikeluarkan Mufti Agung Dubai, Ahmed Al Haddad. Menurutnya, menggunakan wifi orang lain tanpa izin sama dengan pencurian. Sebab, beban biaya wifi harus ditanggung pemasang atau sang pemilik. Membajak sistem merupakan tindakan yang terlarang.

Al Hakami mengatakan, penggunaan wifi gratis baru diperbolehkan jika jaringan tersebut dinyatakan terbuka untuk umum, seperti di pusat perbelanjaan, lembaga pemerintah, maupun hotel.

“Tidak ada yang salah dalam menggunakan saluran jika tetangga Anda mengizinkannya, tetapi jika mereka tidak mengizinkan, Anda tidak boleh menggunakannya,” lanjutnya.

Hadits lain menyebutkan:

Dari Aisyah radhiyaallahu ‘anha, sesungguhnya Usamah meminta pengampunan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.tentang seseorang yang mencuri, lalu Rasulullah bersabda; bahwasanya binasa orang-orang sebelum kamu disebabkan karena mereka melaksanakan hukuman hanya kepada orang-orang yang hina dan mereka tidak melaksanakannya kepada orang-orang bangsawan. Demi yang jiwaku dalam kekuasaanNya, jika seandainya Fatimah yang melakukannya, pasti aku potong tangannya.” (HR. Bukhari).

Dengan hadits-hadits yang telah disebutkan, bagi yang jago nge-hack bisa menyadari bahwa apa yang dilakukannya itu merugikan orang lain. Sebagai seorang hamba, sebaiknya kita memahami tentang tujuan penciptaan mannusia, proses penciptaan manusia, hakekat penciptaan manusia, konsep manusia dalam islam, dan hakekat manusia menurut islam dengan. Begitu kita bisa memahami kewajiban kita dan mengindari perbuatan-perbuatan yang dilarang agama. Sebab sekecil apa pun dosa yang kita perbuat Allah azza wajalla selalu memantaunya.

Dari berbagai sumber

Laporan: Hariati

  • Bagikan