Harga LPG Meroket, Pertamina Minta Pemda Sultra Terapkan Kartu Kendali LPG 3 Kg

  • Bagikan
LPG 3 Kg (Foto: Ilustrasi)
LPG 3 Kg (Foto: Ilustrasi)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Menanggapi lonjakan harga LPG 3 Kg di Kendari dan sekitarnya di tingkat pengecer dan konsumen akhir-akhir ini. Pertamina tidak akan ragu menindak dengan tegas apabila terdapat oknum di tingkatan Agen hingga Pangkalan yang terbukti berdasar laporan masyarakat melakukan tindakan illegal menyalahi.

Sesuai Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 yang mengatur tentang penyaluran dan pendistribusian LPG 3 kg. Dimana pendistribusian LPG diatur dalam Pasal 10
ayat 1 Pendistribusian LPG hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha
pemegang lzin Usaha Niaga LPG. Ayat 2 kegiatan pendistribusian LPG sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibedakan menjadi pendistribusian LPG umum dan pendistribusian LPG tertentu.

Pertamina memastikan bahwa supply LPG 3 kg akan terjamin ketersediaannya hingga akhir tahun 2020 berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Marketing Operation Regional VII, Taufiq Kurniawan, mengatakan Kendari termasuk daerah yang over supply, dikarenakan realisasinya selalu berkisar antara 100-110 persen per bulan dari kuota maupun konsumsi normal rata-rata per bulannya.

“Apabila masih dalam ranah kami (agen-pangkalan), kita akan tindak tegas jika ada laporan masyarakat dan terbukti benar atas penyelidikan pihak berwajib. Sanksinya dari teguran lisan, tertulis hingga pencabutan izin usaha dan pemutusan supply,” kata Taufiq, Selasa (15/9/2020).

Ia juga mengatakan tingginya permintaan masyarakat di era pandemi dimana sebagian besar aktivitas dilakukan dari rumah diindikasikan dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab.

Untuk itu, pihaknya akan mendorong agar Pemerintah Daerah (Pemda) Sulawesi Tenggara, melakukan penerapan kartu kendali, sebagai upaya memperketat maksimum pengambilan LPG 3 Kg per RumahTangga/KK/UMKM/Pertanian.

Penerapannya, hanya pemegang Kartu Kendali yang boleh membeli LPG 3 Kg dalam jumlah tertentu per bulan.

“Siapa pemegang kartu kendali ini, tentunya keluarga pra-sejahtera. Berapa jumlah per bulannya diambil dari volume rata-rata pemakaian LPG dalam satu bulan oleh Rumah Tangga, Pertanian dan Usaha Ultra Mikro. Semua data tersebut ada di Pemerintah Daerah,” ujar Taufiq.

Menanggapi hal tersebut pihak Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Provinsi Sultra, R. Sutomo, mengatakan bahwa kewenangan penertiban di tingkat pengecer ada pada Disperindagkop, dengan acuan harga jual dari Pangkalan yakni Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 17.900,- untuk wilayah Sultra.

“Jadi apabila ada pengecer/toko yang menjual jauh di atas harga tersebut, kami akan tertibkan bekerjasama dengan Polda Sultra. Restoran yang masih menggunakan LPG 3kg juga akan kami tertibkan,” kata Sutomo.

Lalu perwakilan dari Dinas ESDM Prov Sultra, Dewi mengatakan, bahwa Gubernur telah mengeluarkan edaran tentang PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan LPG 3 Kg.

“Kami ASN mengutamakan masyarakat, sehingg kami pun sudah seharusnya PNS menggunakan LPG Non Subsidi Bright Gas. Sudah ada peraturan ASN dilarang menggunakan LPG 3 Kg dari Gubernur melalui Surat Edaran Nomor 541 Tahun 2017, hanya mungkin perlu ditegakkan kembali,” ujar Dewi.

Taufiq menambahkan pertamina dalam libur panjang tahun baru hijriyah yang lalu telah menambahkan 12.306 tabung untuk antisipasi kenaikan harga dan melayani kebutuhan LPG 3kg yang sangat tinggi di era pandemi ini.

“Upaya tersebut tak akan maksimal, apabila kita yang tergolong mampu membeli perabotan mahal, tapi masih merampas hak masyarakat miskin dengan tidak beralih menggunakan LPG Bright Gas kemasan 5,5 kg – 12kg yang tersedia di pasaran,” pungkasnya.

Bembahasan lonjakan harga LPG 3 kg di Kendari berlangsung dalam forum Webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Haluleo pada Senin, 14 September 2020 malam.

Webinar yang bertajuk Kelangkaan LPG 3 Kg dalam Perspektif Hukum, Ekonomi dan Kebijakan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Provinsi Sultra, R. Sutomo, Direktorat Intelkam Polda Sultra Kompol Rafiudin, Dinas ESDM Provinsi Sultra Dewi Rosaria dan Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Marketing Operation Region VII Taufiq Kurniawan. (B)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan