Hari Ini, Berkas Pekara Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan USB di Serahkan ke JPU

  • Bagikan
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Buton, Firdaus SH (foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM:BUTON- berkas perkara tersangka yang diduga melibatkan Bendahara Bansos SMKN 2 Lasalimu Selatan, Sarifa, atas kasus dugaan korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), tahun anggaran 2012, masuk ke meja Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kantor Kejaksaan Negeri Buton.

“Sudah masuk tahap satu, maksudnya kita sudah serahkan berkas perkara itu ke JPU untuk dilakukan penelitian,” kata Kajari Buton, Ardiansah SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Firdaus SH, Jumat (03/02/2017).

Penyerahan berkas perkara tersebut lanjut Firdaus, dilakukan dini hari (03/02) dengan tujuan, agar diteliti oleh JPU dan jika dianggap berkas itu sudah lengkap maka akan dikembalikan ke Penyidik Kejari Buton untuk dinaikan statusnya ke P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan lengkap).

“Tapi jika menurut JPU belum lengkap, maka mereka (JPU) akan memberikan kami petunjuk atau P19 untuk dilengkapi apa-apa yang kurang,” terangnya.

Atas perbuatannya, Sarifa terancam Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya juga, dalam kasus ini Kejari Buton telah menetapkan mantan Kepala SMKN 2 Lasalimu Selatan, Darmin Ali sebagai tersangka dan divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Kendari.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan