Hari Perempuan Sedunia, Aliansi Masyarakat Sipil Sultra Suarakan 8 Tuntutan

  • Bagikan
Konferensi pers Aliansi Masyarakat Sipil Sultra, Jumat (8/3/2019). (Foto: Ade Putri/SULTRAKINI.COM)
Konferensi pers Aliansi Masyarakat Sipil Sultra, Jumat (8/3/2019). (Foto: Ade Putri/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Delapan tuntutan disampaikan Aliansi Masyarakat Sipil Sulawesi Tenggara (Sultra) di peringatan Hari Perempuan Sedunia setiap 8 Maret. Salah satu suaranya tentang tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan (Pulau Wawonii).

Sedikitnya delapan poin disampaikan Aliansi Masyarakat Sipil Sultra, pada Jumat (8/3/2019) di Kota Kendari, misalnya kekerasan ketika menyuarakan permasalahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Wawonii pada 6 Maret lalu di Kantor Gubernur Sultra. Berikut rincian poin-poin tuntutannya.

1. Menuntut kepada gubernur Sultra mencabut 13 IUP di Pulau Wawonii;

2. Menuntut kepada gubernur Sultra untuk memgembangkan Pulau Wawonii berdasarkan potensi sumber daya alam yang dimiliki, yakni pertanian, perkebunan, perikanan, kelautan, dan pariwisata’

3. Menuntut kepada gubernur Sultra untuk memecat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sultra dan menindak tegas staff Satpol PP yang melakukan pemukulan terhadap massa aksi;

“Aliansi Masyarakat Sipil Sultra mengutuk keras tindakan kekerasan oleh sejumlah aparat keamanan dan Satpol PP (dalam aksi 6 Maret di Kantor Gubernur Sultra),” ujar Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Kendari, Wd. Surti Ningsih, Jumat (8/3/2019).

4. Menuntut kepada gubernur Sultra untuk menuangkan agenda reformasi agraria dalam rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2019;

5. Menuntut kepada Kapolda Sultra untuk memproses dan menindak tegas sejumlah aparat kepolisian yang terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa dan massa aksi pada 6 Maret 2019;

6. Menuntut Ketua DPRD Provinsi Sultra untuk menindak staff DPRD Sultra yang melakukan kekerasan (pemukulan) terhadap kawan-kawan GMNI;

7. Meminta pertanggungjawaban DPRD Provinsi Sultra terhadap peran dan fungsi DPRD sebagai lembaga yang berkewajiban melakukan pengawasan semua kebijakan di tingkat provinsi;

8. Mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahakan Rancangan UU Penghapusan kekerasan Seksual (RUU P-KS).

Aliansi Masyarakat Sipil Sultra merupakan kumpulan dari berbagai unsur masyarakat, seperti Aliansi Perempuan Sultra (Alpen-Sultra), Solidaritas Perempuan Kendari (SP-Kendari), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi-Sultra), Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA Sultra), Komnas Desa, LPM Equator, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Serikat Tani Konawe Selatan (STKS), Sarinah (sebutan untuk wanita di GMNI).

Laporan: Ade Putri
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan