Hari Pertama Jalur Satu Arah di Kendari, Pengendara Banyak Melanggar

  • Bagikan
Petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan saat mengarahkan pengendara di depan Masjid Raya Al Kautsar Kendari. (Foto: Didul Interisti/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Di hari perdana pemberlakuan jalur satu arah pada Kamis, 30 November 2017, masih banyak pengendara roda dua dan roda empat melakukan pelanggaran berlalu lintas. Jalur satu arah di Jalan Silondae sepanjang Masjid Raya Al Kautsar Kendari sampai Bundaran Mandonga ini mulai aktif setiap hari pukul 06.00 Wita sampai 20.00 Wita.

Pantauan SultraKini.Com, di hari pertama jalur satu arah pukul 15.30 Wita sampai 17.15 Wita masih banyak pengendara kendaraan pribadi yang melanggar lalu lintas, utamanya dari arah Wuawua menuju bundaran Mandonga.

Kendaraan roda dua dan roda empat yang tak mengambil arah Jalan Lawata maupun Jalan Syech Yusuf terpaksa harus diberhentikan pihak petugas dari Dinas Perhubungan maupun Polisi Lalu Lintas untuk diarahkan berbelok ke jalur kiri ataupun ke kanan perempatan tersebut.

Pengendara umumnya tak tahu terkait sistem perdana di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) jalur satu arah itu yang ditujukan untuk mengurai kemacetan jalan di depan Mall Mandonga.

“Kita juga belum tahu kalau ada begitu (pemberlakuan jalur satu arah), makanya saya lurus saja,” katanya sambil memutar motornya ke arah Lawata, Kamis (30/11/2017) sore.

Petugas Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, Rahmat mengatakan masih ada beberapa pengendara yang belum tahu terkait aturan jalur satu arah tersebut. 

“Makanya kami bersama kepolisian memberikan penjelasan kepada mereka yang masih melewati jalur ini (depan Masjid Raya Al Kautsar Kendari),” jelasnya kepada SultraKini.Com, Kamis (30/11/2017).

Hal senada diungkapkan Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kota Kendara, Agus Sutarto. Dikatakannya, meski pelanggaran masih terjadi, tetapi para pengendara hanya diberikan penjelasan terkait hal itu. Namun melewati waktu sebulan, pengendara yang melanggar akan dikenai sanksi tegas.

“Sampai satu bulan ke depan kan masih sosialisasi, jadi kami hanya berikan penjelasan dulu terkait pemberlakuan jalur satu arah ini,” jelasnya kepada SultraKini.Com saat memantau di bundaran Mandonga, Kamis (30/11/2017) sore.

(Baca: Penerapan Jalur Satu Arah, Urai Kemacetan di Depan Mall Mandonga)

Selama sosialisasi pemberlakuan satu arah ini, melibatkan personil dari Dinas Perhubungan Sultra sebanyak 30 orang, Dinas Perhubungan Kendari 25 orang, jajaran Polres Kendari 10 orang, dan Dirlantas Polda Sultra empat orang. Mereka dibagi dalam dua regu yang akan bergantian bertugas mulai pukul 06.00 Wita hingga 20.00 Wita.

Untuk diketahui, kendaraan pribadi roda dua dan empat dari arah Wuawua dilarang melintasi jalur dari perempatan Masjid Agung Kendari hingga bundaran Mandonga. Jika ingin ke kawasan Mall Mandonga diberikan dua jalur alternatif, yakni melewati Jalan Lawata atau Jalan Syech Yusuf lalu berputar menuju bundaran Mandonga. 

Sedangkan kendaraan pribadi maupun umum dari arah Kota Lama, tetap dapat melintasi jalur bundaran Mandonga-perempatan Masjid Raya Al Kautsar Kendari.

Bagi kendaraan angkutan umum tetap diperbolehkan melewati jalur tersebut, baik dari arah Wuawua maupun Kota Lama. Namun, mereka tak boleh menurunkan penumpang di sembarang tempat, dikarenakan pihak Dinas Perhubungan menyediakan rambu pemberhentian khusus penumpang.

Laporan: Didul Interisti

  • Bagikan