Hari Sejuta Pohon Internasional, Selamatkan Hutan Kita

  • Bagikan

Oleh Sri Damayanty, SKM., M. Kes (Dosen Kesehatan Lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Avicena Kendari)

Akhir-akhir ini beberapa media di Sulawesi Tenggara mengabarkan ramainya warga Cina berkunjung ke Sultra. Belakangan diketahui kepentingan mereka adalah meramaikan aktivitas pertambangan di beberapa daerah tambang. Bahkan lebih jauh sampai pada menjalin hubungan pertalian darah alias pernikahan antara warga Cina dan penduduk lokal.

Aktivitas pertambangan, termasuk yang dilakoni buruh pertambangan dari negara luar itu telah berdampak pada berkurangnya kawasan hutan di daerah ini. Dari sekitar 19.250 hektar kawasan hutan di Sulawesi Tenggara kini telah berubah fungsi menjadi lahan pertambangan oleh sejumlah perusahaan tambang (AntaraNews, 12/12/2013). 

Kepala Bagian Planologi Dinas Kehutanan Sultra mengatakan bahwa kawasan hutan yang sudah menjadi kawasan tambang tersebut diberikan kepada 30 perusahaan tambang melalui izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI. 

Saya tidak sempat mendalami soal kategori Izin Pinjam Pakai yang dimaksud. Namun dalam sederhananya cara berfikir saya, yang namanya “pinjam” tentu harus mengembalikan dalam keadaan yang utuh/sama. Namun siapapun tahu, bentang alam yang telah berubah fungsi apalagi porak-poranda pasca dieksploitasi pastilah tak akan pulih dalam waktu yang singkat apalagi kembali pada kondisi semula. 

Sektor pertambangan di Sultra memang cukup potensial, diantaranya Kabupaten Buton (tambang Aspal), Bombana (tambang Emas), Kolaka, Konawe Utara dan Konawe (tambang Nikel), serta Buton Utara dan Buton (tambang minyak). Tak mengherankan jika potensi ini menjadi perhatian bagi para investor nasional maupun asing. 

Disadari bahwa aktivitas pertambangan ini merupakan bentuk upaya pemerintah setempat guna meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Terlebih sejak diberlakukannya sistem Otonomi Daerah (UU No. 22 Tahun 1999 dan diperbarui dengan UU No. 32 Tahun 2004). Akibatnya eksploitasi sumber daya alam tak terhindarkan berupa penebangan pohon tanpa izin (illegal loging) dan pengalihfungsian hutan menjadi area pertambangan. 

Berbicara soal PAD, tentu ini menyangkut soal kebutuhan ekonomi. Sederhananya menyangkut soal makan dan kebutuhan hidup lainnya. Disamping meningkatkan PAD yang harapan saya sepenuhnya dipergunakan untuk pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan individu dan atau kelompok (korupsi), bisa dipastikan turut mempercepat lajunya aktivitas pasar dalam hal ini jual beli yang dapat langsung dirasakan oleh masyarakat setempat. 

Namun, pernahkah kita dengan sengaja membandingkan keuntungan dan kerugiannya? Pernahkan kita menghitung berapa rupiah untuk membeli udara bersih yang telah tercemari asap pabrik? Berapa banyak harga yang harus kita bayar untuk membeli air bersih guna memenuhi kebutuhan minum dan MCK atau menjamin kualitas hidup ikan-ikan di Sungai yang telah tercemari limbah industri? Atau berapa rupiah kerugian yang kita alami atas banjir yang merupakan imbas dari penggundulan hutan?

Ada pula biaya lain yang tidak dapat kita taksir secara langsung. Siapa yang dapat mengukur dengan rupiah atas kehilangan kesempatan rekreasi, kehilangan atau kekurangan jumlah ikan sebagai tangkapan para nelayan atau kehilangan objek bagi para peneliti biologi laut?

Pada akhirnya biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan dalam bentuk dana CSR (Corporate Social Resonsibility) rupanya jauh lebih murah dibandingkan kerugian yang dirasakan oleh korban akibat pencemaran. 

Tentu pertanyaan kemudian, siapa yang dapat menukar kematian dengan keuntungan hasil pertambangan tersebut?

Saya ingatkan lagi akan sejarah lampau, dimana banyak peristiwa keracunan merkuri di seluruh dunia yang terjadi sekitar tahun 1960an diantaranya : Kasus Minamata, Jepang (1955-1960) mengakibatkan kematian 110 orang, kasus di Irak (1961) mengakibatkan kematian 35 orang dan 321 orang cidera, kasus di Pakistan Barat (1963) mengakibatkan kematian 4 orang dan 34 orang cidera, kasus di Guatemala (1966) mengakibatkan kematian 20 orang dan 45 orang cidera, serta kasus di Nigata, Jepang (1968) mengakibatkan kematian 5 orang dan 25 orang cidera (Widowati, 2008).

Berdasarkan informasi yang dikutip dari KendariNews.com (7 Juli 2013), bahwa di Kolaka Utara tercatat sebanyak 30 IUP hingga akhir 2012, dan di Kolaka sebanyak 22 IUP. Jumlah itu merupakan bagian dari 438 perusahaan pemegang IUP yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota se-Sultra. Sejak beroperasinya perusahaan-perusahaan tambang tersebut, kerusakan lingkungan yang paling nyata adalah pencemaran air laut serta menurunnya tangkapan ikan para nelayan.

Masih soal tambang, media online KendariNews.com (7 November 2013) kembali mengabarkan bahwa Laut Donggala, Kolaka juga tercemar. Budidaya rumput laut mati karena air laut memerah akibat pencemaran yang diduga dari pertambangan nikel.

Pada awal tahun 2014, BaliFokus sebuah yayasan penelitian mengidentifikasi sejumlah besar masyarakat yang keracunan merkuri di beberapa lokasi hotspot Penambangan Emas di Cisitu (Kabupaten Lebak), Sekotong (Kabupaten Lombok Barat) dan Sultra (Kabupaten Bombana) sudah dalam tahap mengerikan. Paparan merkuri dari kegiatan pengolahan emas  tidak  hanya  berdampak pada penambang dan orang-orang yang terlibat langsung, namun juga pada orang-orang yang tidak bersalah bahkan bayi dan anak-anak. 

Demikianlah rincian kerugian jika dibandingkan dengan keuntungan yang bakal diperoleh, meskipun tidak secara detail saya menjelaskan. Dan yang pasti, pencemaran harus dibayar sekalipun harganya mahal. Pemerintah harus menerapkan pola pengawasan atau pencegahan. Penerapan pungutan biaya atas penghasil pencemaran harus dijalankan dengan tegas.

Di era industrialisasi ini bukan berarti sektor pertanian lalu ditinggalkan, melainkan justru terus dikembangkan untuk meningatkan produksi pangan dan bahan mentah yang cukup untuk menunjang pengembangan sektor industri. Dalam rangka memperkuat landasan pemangunan, maka perlu dipahami dua kepentingan yaitu mengedepankan pembangunan tanpa merusak lingkungan dan mengelola sumber daya alam secara bijaksana.

Sejak tadi saya memang tidak menyoalkan warga asing yang menggantikan warga lokal dalam kesempatan bekerja seperti yang diramaikan pada headline umumnya beberapa media. Itu sudah jelas soal kompetensi kerja meskipun disadari kemampuan warga lokal kita tak kalah hebat jika mereka dilatih sebelumnya. Apalagi jika buruh asing tersebut hanya berdatangan untuk pekerjaan seperti tukang masak, sopir, office boy atau buruh bangunan. Itu hal yang mudah saja dilakukan bagi warga lokal. 

Baiklah, kita anggap saja ini bias dari era MEA (Masyarakat Ekonomi Asean). Semoga saja bukan imbas dari perpolitikan di bidang ekonomi. Entahlah, saya awam dengan soal yang satu itu. 

Yang pasti harapannya adalah bagaimanapun suhu politik yang dinamis dan bagaimanapun tuntutan kebutuhan PAD, agar pemerintah tak lupa akan tujuan mulia pembangunan. Pasal 33 UUD 1945 ayat 3 jelas mengatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Maka kita kembalikan fungsi hutan kita guna dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penghijauan mutlak dilakukan untuk memulihkan kembali wajah hutan yang sudah porak poranda. 

Sebab bukan rahasia lagi jika kawasan hutan adalah ekosistem alami yang mempunyai berbagai fungsi penting dan strategis bagi kehidupan manusia. Sebagai sumber pakan, bahan bangunan, bahan perdagangan dan manfaat lainnya yang dapat menunjang kepentingan ekonomi. Sedangkan fungsi ekologis antara lain sebagai penghasil oksigen (O2), menyerap karbondioksida (CO2) dan gas-gas beracun lainnya, sebagai daerah tangkapan air serta pengatur stabilitas tata air yang mengalir ke pemukiman guna mencegah terjadinya banjir.

Saya teringat dengan hasil riset seorang pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga bahwa 1 pohon dapat menghasilkan oksigen senilai Rp 1.174 juta perhari (Antaranews, 17 nov 2015). 

Dapat dibayangkan, satu pohon saja mampu menghasilkan oksigen, apalagi dengan ratusan juta pohon pastinya dapat memenuhi kebutuhan oksigen kita sepanjang hayat.

Di hari Sejuta Pohon Sedunia, 10 januari bertepatan hari ini, mari kita renungkan arti pentingnya pohon berikut hutan bagi kehidupan kita. Jangan sampai hari ini kita peringati sebagai hari sejuta pohon, lantas hari-hari lainnya kita justru menebang ratusan juta pohon. 

Mari selamatkan pohon kita. Mari selamatkan hutan kita. Selamat Hari Sejuta Pohon Internasional, 10 Januari.

  • Bagikan