Hasil CPNS 2019 Digugat Peserta, Pemda Wakatobi Menang

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari menolak eksepsi penggugat secara keseluruhan terkait laporan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2019 di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Penolakan gugatan dari peserta CPNS bernama Juhlim berdasarkan putusan nomor: 66/G/2020/PTUN.KENDARI tanggal 10 Mei 2021.

Dalam amar putusan PTUN tersebut, menerangkan eksepesi tergugat I dan tergugat II dinyatakan tidak diterima secara keseluruhan. Dalam penundaan, pihak pengadilan juga menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa a quo yang diajukan oleh penggugat.

“PTUN Kendari memutuskan gugatan CPNS 2019 dan alhamdulillah hasilnya memuaskan,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wakatobi, Sahibuddin melalui siaran persnya, Selasa (15/6/2021).

Menurut Sahibuddin, keputusan PTUN Kendari itu sangat tepat sebab BKPSDM melakukan tahapan seleksi penerimaan CPNS secara terbuka dan transparan. Putusan PTUN itu bersifat final karena pihak penggugat tidak lagi mengajukan banding.

Ia juga berterima kasih kepada kuasa hukum Pemdaz dalam hal ini tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Wangi-Wangi, yang mengawal proses hukum sampai selesai dan transparan.

Sebelumnya, hasil seleksi CPNS Wakatobi 2019 mendapatkan protes dari peserta CPNS. Juhlim yang merasa dirugikan karena atas putusan panitia tidak meluluskan dirinya padahal ia memiliki nilai tertinggi. Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi kompetensi bidang (SKB) tertinggi, namun tidak diluluskan karena pesainnya memiliki sertifikat pendidik.

Tim JPN Kejaksaan Negeri Wangi-Wangi melakukan pembelaan kepada panitia seleksi CPNS 2019, yaitu Hakmianto, Baso Sutrianti, Aswar, dan Erwan Adi Priyono. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan