Hasmun Didakwa Suap Walikota Kendari Rp6,7 M

  • Bagikan
Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah (foto: inilah.com)

SULTRAKINI.COM: Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah, menjalani sidang perdana atas dugaan suap pada Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) dan bapaknya, Asrun. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23 Mei 2018).

Hasmun didakwa memberikan suap Rp 6,7 miliar kepada Asrun dan ADP. Asrun adalah mantan Walikota Kendari dua periode, lalu kepemimpinannya diteruskan oleh ADP yang tak lain adalah anak kandungnya. Sementara itu, Asrun menjadi calon Gubernur Sulawesi Tenggara yang akan pilkada serentak pada 27 Juni 2018.

Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani dalam dakwaan yang dibacakan di pengadilan mengatakan, “Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sebesar Rp 4 miliar dan Rp 2,7 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2012-2017 dan Adriatma Dwi Putra selaku periode 2017-2022 dan Fatmawaty Faqih,” jelas Kiki.

Hasmun didakwa memberi suap Wali Kota Kendari sebesar Rp6,7 miliar agar perusahaannya memenangkan sejumlah lelang proyek di Kendari, seperti pengerjaan pembangunan Gedung DPRD Kota Kendari, Tambat Labuh Zona III TWT dan Pantai Ujung Kendari.

Selain itu, Hasmun diduga berharap untuk memenangkan proyek pembangunan Jalan Bungkutoko Kendari New Port. “Dalam proyek itu, Fatmawati Faqih orang dekat Asrun yang menjabat Wali Kota Kendari dua periode berperan menentukan proses pengadaan dan pelaksanaan proyek di Pemkot Kendari,” beber jaksa.

Jaksa mengatakan, usai proses pemenangan lelang Fatmawati meminta fee sebesar 7 persen kepada Hasmun dengan minimal Rp 2 miliar setiap pengerjaan proyek.

Hal ini disanggupi Hasmun dengan cara memberikan uang Rp 4 miliar secara dua tahap. Pertama, Hasmun mengirimkan uang Rp 2 miliar ke Fatmawati saat menginap di Hotel Marcopolo Menteng,” jelas jaksa lagi.

Sedangkan uang Rp2 miliar berikutnya diantarkan langsung oleh Hasmun ke rumah Fatmawati.

Hasmun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Laporan: shen

  • Bagikan