"Hatrick" Tersangka Narkoba, Salah Satu Sumber Lapas Kendari

  • Bagikan
(Kiri-Kanan) Tersangka Sariflan Arifin Sarif (33), Hugo Yan Ritan (43), dan Agus Salim ketika akan digiring masuk ke ruangan penyidik Subdit I Ditresnarkoba untuk dimintai keterangan.FOTO:Rian Adrians

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Kinerja Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) nampaknya patut diacungi jempol. Pasalnya, dalam seminggu Operasi yang dilancarkannya, telah diamankan tiga tersangka beserta barang buktinya dari tempat yang berbeda-beda.

 

Dimulai pada hari Kamis (24/3/2016), seorang pengojek yang biasa mangkal di SMPN 09 Kendari bernama Agus Salim ditangkap di Jalan Kolonel H. Abdul Hamid, Kelurahan Bende, Kecamatan Wua-wua. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,002 gram. Ia mengaku sudah sekitar sebulan lamanya mengedarkan sabu.

 

Sekali transaksi, Agus biasanya mendapatkan 3 paket sabu seharga Rp1,5 juta/gram nya dan dijual kembali dengan harga Rp1,7 juta. Dari pengakuannya, ia membeli barang haram tersebut dengan cara mentransfer uang ke rekening Bank atas nama Angelomaesa.

 

Parahnya lagi, barang haram tersebut ternyata didapatnya dari oknum dalam Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II.A Kendari.

 

\”Saya tidak pernah ketemu dengan orang yang memberikan barang ini (Shabu) pak, komunikasi hanya melalui handphone, nanti dia yang kasih tahu, dimana sabu-sabunya dilemparkan, trus saya yang pungut,\” kata pria yang memiliki tiga anak ini saat diwawancara SULTRAKINI diruangan penyidik Subdit I Ditresnarkoba, Senin (28/3/2016).

 

Operasi selanjutnya dilakukan, Sabtu (26/3/2016) sekitar pukul 08:30 WITA atas sebuah rumah yang terletak di Lorong Pekuburan, Punggolaka, Kecamatan Puuwatu. Dari penagkapan tersebut diamankan seorang tersangka bernama Hugo Yan Ritan (43), yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang batu. Dari tangannya disita barang bukti sabu sebanyak 4 gram yang dijualnya seharga Rp1,7 juta/gram nya.

 

Dari Hugo, Ia baru sekitar 2 minggu menggunakan sabu. Untuk mendapatkan barang haram tersebut, Ia harus berhutang. Dari keterangannya, Ia mendapatkan nomor sang bandar dari rekan nya yang bernama Aswin. Selanjutnya pola transaksi yang dia gunakan adalah sistem tempel, yakni berkomunikasi lewat telphone.

 

\”Saya tidak pernah ketemu dengan orang yang memberikan saya Sabu, komunikasi hanya lewat telepon, yang mengarahkan untuk ambil barang setelah saya transfer. Tempatku ambil biasanya di Mandonga, Wua-wua dan terakhir di depan lorong tempat tinggal saya,\” ungkapnya. Keluarga Hugo bahkan tidak mengetahui bahwa dirinya mengkonsumsi sabu-sabu.

 

\”Saya pake sabu biar fresh setelah kerja berat,\” tambah Hugo.

 

Pada penagkapan ketiga, seorang tersangka ditangkap pada hari Minggu (27/3/2016), sekitar pukul 14:50 WITA, di Jalan Lasolo No. 50, Lorong Pembangunan, Kelurahan Benua, Kecamatan Kendari Barat.

 

Tersangka yang bernama Sariflan Arifin Sarif (33), baru memakai sabu-sabu sekitar 1 bulan. Dia mengaku mengambil barang haram tersebut dari seorang teman nya bernama Fadli. Dari tangannya diamankan barang bukti sabu seberat 1,8 gram.

 

Tak hanya digunakan sendiri, Sarif ia juga mengaku kerap bertindak sebagai penghubung antara pengedar dengan calon pembeli yang hendak mengambil sabu.

 

\”Saya jual Rp1,7 juta/gram, kalo ada yang mau pesan saya langsung hubungi saya punya teman,\” kata Sarif.

 

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP Hadi Winarno, menegaskan bahwa ketiga tersangka merupakan target operasi yang selama ini dibidik oleh anggotanya.

 

\”Saat ini ketiga tersangka yang kami tangkap masih dalam proses penyidikan lebih lanjut dan masih kami kembangkan keterangan mereka untuk kita selidiki siapa target operasi selanjutnya,\” tutup perwira berpangkat dua bunga ini.

  • Bagikan