Hattrick, Kejari Konawe Tetapkan Tiga Tersangka Pejabat Dalam Sehari

  • Bagikan
Kajari Konawe, Saiful Bahri Siregar. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Ibarat sepak bola, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe telah melakukan hattrick atau tiga gol hari ini, Rabu (7/2/2018). Dalam sehari, Kejari telah menetapkan tiga tersangka untuk dua kasus berbeda di Konawe. Dua kasus tersebut, yakni korupsi di Dinas Pendidikan (PK) tahun 2013 dan korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Konawe tahun 2015.

Untuk kasus di Dinas PK, tersangkanya melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ridwan Lamaroa, yang merupakan mantan Kepala Dinas PK Konawe 2013. Selain Ridwan, ada pula tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Bendahara Dinas PK, Gunawan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan kerugian negara senilai Rp 2,3 miliar. Meski demikian, tersangka telah melakukan pengembalian sebesar Rp 7,77 miliar.

(Baca: Masih Diperiksa Penyidik Kejari, Sekda Konawe Langsung Ditahan?)

Sementara di DKP, Kejari menerapkan tersangka atas nama Kusdiana. Dia merupakan salah satu kepala bidang dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan bibit ikan. Berdasarkan hasil audit BPKP, program tersebut telah merugikan negara senilai Rp 700 juta.

“Untuk saat ini kami baru menetapkan satu tersangka dulu. Yang bersangkutan saat ini juga masih menjalani pemeriksaan,” jelas Kajari Konawe, Saiful Bahri Siregar.

Terkait kemungkinan tersangka lainnya, Saful mengungkapkan jika kemungkinan itu ada. Tergantung adanya fakta baru yang diungkapkan tersangka selama proses pemeriksaan.

“Kalau ada alat bukti lain, kemungkinan itu ada. Tapi saat ini bukti yang mengarah ke sana, tengah kami kumpulkan,” tandasnya.

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan