Havied Saranani Kembalikan Separuh Kerugian Negara Usai Berstatus Terdakwa

  • Bagikan
Keluarga terdakwa Havied Saranani yang mengembalikan sejumlah kerugian negara (kiri) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Konut ke kantor Kejari Konawe. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Keluarga terdakwa Havied Saranani yang mengembalikan sejumlah kerugian negara (kiri) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Konut ke kantor Kejari Konawe. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Havied Saranani selaku kontraktor CV Dhruva yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan asrama paramedis di Lingkup Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) 2014. Rupanya baru-baru ini telah mengembalikan separuh kerugian negara dari kasus yang menjeratnya.

“Jumat, 27 April 2018, salah satu keluarga terdakwa telah menemui kita dan mengembalikan separuh kerugian negara sebesar Rp 54.361.156,74-,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sahrir, SH kepada SultraKini.Com, Selasa (1/5/2018).

Terdakwa yang saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kota Kendari, tidak sendiri. Terdapat beberapa nama ikut menyandang status terdakwa dalam dugaan korupsi di RSUD Konut 2014 lalu tersebut.Saah satunya, anak dari Aswad Sulaiman yang merupakan mantan Bupati Konawe Utara (Konut) dua periode.

“Tiga terdakwa lainnya, yakni Andi Irawan Labuku kontraktor CV Rengkar Raya terkait pembangunan gedung operasi, Ahmad Gafar kontraktor CV Mahalima terkait pembangunan gedung ICU, dan satunya lagi itu dr. Sahriman putra Aswad Sulaiman yang merupakan Plt Direktur RSUD Konut yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggarannya,” jelas Sahrir.

Kasusnya tersebut bermula pada tahun 2014 lalu, dimana dalam proyek pembangunan gedung RSUD Konut menelan anggaran cukup fantastis senilai Rp 5 miliar oleh tiga pelaksana kontraktor berbeda.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra, kerugian negara mencapai Rp 500 juta.

 

Laporan: Ifal Chandra

  • Bagikan