Hendak Perkosa Mahasiswi di Atas Kapal, Polisi Ungkap Modus Tersangka Kapten

  • Bagikan
Kapten KA yang sering posting kebersamaan bersama ABK. Foto: Youtube/indozone.
Kapten KA yang sering posting kebersamaan bersama ABK. Foto: Youtube/indozone.

SULTRAKINI.COM: Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap kapten kapal berinsial KA yang sebelumnya telah dilaporkan mencabuli dan upaya memperkosa GA (19), mahasiswi yang melaksanakan program kuliah magang di atas kapalnya.

KA ditangkap polisi di terminal luar kota Puwatu Kota  Kendari pada Kamis (11 Maret 2021) atau sehari setelah melakukan aksi bejatnya di dalam kamar nakhoda kapal TB KSA 64 di perairan kawasan pertambangan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Kapolsek Bondoala, Konawe, Ipda Reginald Sujono mengatakan bahwa pelaku sudah menjadi tersangka. “Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan,” katanya kepada wartawan, Senin (15 Maret 2021).

Reginal mengungkapkan motif KA berani berbuat tak senonoh kepada sang mahasiswi karena menganggap korban hanya sekadar bawahannya di atas kapal.

“Korban sendiri dilihat maksudnya bisa dimanfaatkan situasinya dan korban juga cuma bawahannya,” kata Reginald.

Dalam keterangan di hadapan penyidik kepolisian terungkap bahwa tersangka telah berulangkali mau melakukan aksinya, tapi korban selalu menghindar.

“Sering buat alasan pergi memasak, mencuci piring atau pergi beres-beres,” kata Reginald menguitp alasan korban menghindari pelaku.

Baca: Mahasiswi Magang Nyaris Diperkosa Kapten Kapal di Morosi

Sebagai mahasiswi magang di atas kapal GA mempunyai tugas utama memasak, jadi dia sering menghindar dengan cara mengambil kesibukan masak-masak dan beres-beres.

Kapten KA tidak mau kalah dengan upaya menghindar yang dilakukan korban.

Pada Rabu (10 Maret 2021) sore ia pun memanggil korban untuk masuk ke dalam kamarnya dengan alasan ingin curhat. Namun di dalam kamar yang telah terkunci dari dalam itu justru korban diperlakukan tersangka secara tidak senonoh.

Di dalam kamar, korban malah dibaringkan di atas ranjang. Korban pun berteriak hingga akhirnya terdengar ke anak buah kapten tersebut. KA kemudian langsung dihajar oleh anak buahnya.

Pelaku diketahui sangat dekat dengan orang-orang yang bekerja di kapalnya, termasuk mahasiswi magang itu sendiri. Mereka sangat dekat dan sering mengunggah potret kebersamaan di media sosial.

“Korban sudah memprediksi bahwa aksi cabul pelaku sudah menjurus ke aksi pemerkosaan sehingga dia melapor ke ayahnya kemudian diketahui juga sama senior-seniornya,” jelas Reginald.

Manurut Kapolsek Bondoala Konawe, tersangka telah mengakui semua perbuatannya sehingga penyidik menetapkan dia menjadi tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Laporan: Shen Keanu

  • Bagikan