Hidayatullah Diperiksa KPK Soal Kasus Suap Adriatma

  • Bagikan
Ketua KPU Sultra, Hidayatullah. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi RI memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hidayatullah, Rabu (28/3/2018).

Hidayatullah diperiksa atas dugaan kasus suap yang menjerat Wali Kota Kendari Non Aktif, Adriatma Dwi Putra senilai Rp 2,8 miliar pada proyek pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2017-2018. Selain dia, staf keuangan perusahaan yang ikut dalam pengadaan barang dan jasa di Kota Kendari. (Kompas.com).

(Catatan Redaksi: Sebelumnya terdapat kesalahan penulisan dalam berita ini. Dalam versi sebelumnya ditulis Hidayatullah diperiksa atas dugaan kasus menerima suap yang menjerat Wali Kota Kendari Non Aktif, Adriatma Dwi Putra senilai Rp 2,8 miliar pada proyek pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2017-2018. Hidayatullah diperiksa atas dugaan kasus suap yang menjerat Wali Kota Kendari Non Aktif, Adriatma Dwi Putra senilai Rp 2,8 miliar pada proyek pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2017-2018. Mohon maaf atas kekeliruan tersebut).

Sebelumnya, Hidayatullah pernah dijadwalkan pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi atas kasus yang sama bersama staf keuangan PT Sarana Perkasa Eka Lancar, Suhar pada 20 Maret 2018.

KPK menduga, uang suat tersebut akan digunakan untuk biaya politik ayah Adriatma, Asrun yang mencalonkan diri sebagai Gubernur Gubernur Sultra 2018 dari sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Kendari dua periode.

Uang Rp 2,8 miliar itu juga disinyalir KPK diberikan oleh Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah kepada Adriatma. Saat ini, Hasmun Hamzah berstatus tersangka sebagaimana dijatuhkan KPK terhadap Adriatma, Asrun, dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, Fatmawati Faqih.

 

Laporan: Sarini Ido

  • Bagikan