HIMA Busel Inginkan Timsel KPUD Busel Prioritaskan Putra Daerah

  • Bagikan
Asman Hamidu. (Foto: ist/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seleksi calon komisioner anggota KPUD Buton Selatan (Busel) memasuki tahapan pemberkasan. Himpunan Mahasiswa Buton Selatan (HIMA Busel) Sulawesi Tenggara (Sultra), meminta dalam tahapan seleksi tersebut, Timsel KPUD untuk memprioritaskan putra daerah yang kompeten untuk KPUD Busel.

Dewan Penasehat HIMA Busel, Asman Hamidu mengatakan hal tersebut penting, karena jelas sesuai dengan amanah undang-undang dalam PKPU RI Nomor I Tahun 2018 Bab II Pasal 5 huruf G bahwa, calon anggota KPU harus berdomisili di wilayah NKRI di wilayah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU kabupaten/kota yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.

“Adanya pendaftaran seleksi berkas calon anggota komisioner KPUD bagi beberapa daerah di Sultra, khusus untuk Kabupaten Buton Selatan, sangat mengharapkan kepada Tim Seleksi (Timsel) wilayah I memperhatikan representasi putra daerah Buton Selatan pada tahapan berikutnya,” katanya, Kamis (15/3/2018)

Terkait keabsahan dan legalitas identitas kependudukan pada masing-masing peserta itu akan dicek dan dikonfirmasi melalui Capil Buton Selatan, terkait apakah KTP nama-nama yang bersangkutan keluar sesuai mekanisme dan prosedural berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diubah menjadi UU Nomor 24/2013 tentang Administrasi kependudukan.

“Tentu kita mendukung upaya dari berbagai pihak, agar hasil kedepannya melahirkan orang-orang yang berkualitas demi hasil demokrasi bangsa ini selanjutnya,” jelas Ketua Pandawa Kepulauan Buton itu.

Dirinya menegaskan, sebagai lembaga independen yang berdiri atas nama masyarakat Buton Selatan, HIMA Busel sangat berharap kepada Timsel KPUD menghasilkan anggota KPUD yang berasal dari Buton Selatan. Sebagaimana jelas dalam amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 3 ayat 1 tentang pemekaran daerah.

“Secara filosofis, tujuan dari pemekaran daerah adalah mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dan memperpendek rentang kendali pemerintah. Tentu hal ini sangat berkaitan erat dengan daerah Buton Selatan yang baru saja mekar menjadi daerah otonom baru,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi dihimpun SultraKini.Com, Timsel KPUD Zona I meliputi Kabupaten Buton Tengah, Buton, Wakatobi, Buton Selatan, dan Baubau.

Pendaftaran seleksi KPU kabupaten/kota dari 2-12 Maret 2018, menetapkan sebanyak 22 orang terdaftar sebagai calon anggota komisioner KPUD Kabupaten Buton Selatan, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan berkas.

 

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan