Hina Rektor, Tiga Mahasiswa USN Kolaka Minta Maaf

  • Bagikan
Rektor USN, Dr. Azhari dan dosen saat berdisukusi dengan ketiga mahasiswa (Mafdah, Ramadan, Ade Bubarkah) di Rektorat USN kolaka, Senin (26/11/2018). (Foto: Zulfikar/SULTRAKINI.COM)
Rektor USN, Dr. Azhari dan dosen saat berdisukusi dengan ketiga mahasiswa (Mafdah, Ramadan, Ade Bubarkah) di Rektorat USN kolaka, Senin (26/11/2018). (Foto: Zulfikar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Tiga mahasiswa fakultas hukum Universitas Sembilanbelas November Kolaka yaitu Mafdah Haulani, Ramadan dan Ade Subarkah, senin (26/11/2018) mengajukan permohonan maaf ke dekan dan rektor secara langsung. Hal tersebut sesuai dengan keputusan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menilai tiga mahasiswa tersebut melakukan tindakan hate speech kepada rektor dan dosen.

Sebelumnya mereka sempat kisruh dengan dekan fakultas hukum karena dianggap mengintervensi mahasiswanya, saat pemeilihan BEM yang dilaksanakan beberpa bulan lalu. Namun ada hate speech yang mereka lontarkan, dengan kata-kata yang tidak pantas sehingga ketiganya mendapat skorsing.

“Maksud kedatangan kami adalah menindaklajuti hasil keputusan ombudsman yang meminta agar kami dari pihak mahasiswa untuk mengajukan permohonan maaf. Sekaligus pengaktifan kembali sebagai mahasiswa kepada dekan dan rektor USN Kolaka. Alhamdulillah hari ini, kita bertemu di ruangan ini,” ucap Mafda Haulani, Senin (26/11/2018), saat ditemui usai pertemuan yang dihadiri oleh beberapa pejabat kampus.

Rektor USN Kolaka, Dr.Azhari menuturkan jika ia sudah menemui ketiganya di ruang rapat rektorat, untuk meminta maaf. Pasalnya, ketiganya sudah mengluarkan kata-kata tidak sopan untuk rektor dan dosen. Bahkan ia menerima itu secara legowo, meski ada aksi pelaporan ke berbagai pihak terkait kata-kata yang telah dilontarkan ketiganya.

“Apa yang mau di maafkan, saya sudah memaafkan mereka, bahkan sebelum kalian minta maaf. Saya sudah maafkan, karena saya adalah orang tua mereka di kampus. Walaupun kalian mengatakan saya “rektor baru bela***”, bahkan kalian menyebut dosen kalian”dosen bo***”,” katanya, saat menerima kedatangan tiga mahasiswa yang meminta maaf.

Terkait permintaan maaf, Azhari sudah menerimanya, namun kalau berbicara pencabutan skorsing itu kebijakan dekan. Pasalnya, menurut aturan merupakan wewenang dekan, bukan rektor. “Kalau masalah skorsing, bukan ke saya tapi ke dekan,” ucap Azhari di ruangan rapat rektorat USN.

Secara terpisah, Dekan Fakultas Hukum, Yahyanto, membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat dari ombudsman mengenai persoalan ketiga mahasiswanya tersebut. Menurut rekomendasi ombudsman yang intinya meminta tiga mahasiswa tersebut diaktifkan kembali.

“Tetapi saya tegaskan keputusan ini sudah tidak bisa kami cabut. Karena sudah ada petisi dari dosen-dosen yang telah ditandatangani. Petisi ini, menolak ketiga mahasiswa tersebut untuk kembali ke Fakultas Hukum, USN Kolaka,” jelas, Yahyanto, Senin (26/11/2018).

Menanggapi pernyataan Dekan Fakultas Hukum, Yahyanto, Azhari kembali menegaskan mengenai kepastian ketiga mahasiswa itu akan dikeluarkan atau tidak, Rektor USN memberikan semua keputusan itu kepada Dekan Fakultas Hukum.

“Kalau memang keputusan skorsing itu tidak bisa dicabut, karena semua dosen menolak, maka kita hanya bisa membuat rekomendasi untuk ke kampus lain. Saya berharap dekan bisa membuatkan mereka rekomendasi untuk pindah,” tutupnya.

Laporan: Zulfikar
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan