Hingga Juni 2020, Pembayaran Klaim BP Jamsostek Sultra Mencapai Rp 30,4 Miliar

  • Bagikan
Kepala Cabang BP Jamsostek Sultra, Muhyiddin Dj. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial-ekonomi tertentu akibat hubungan kerja. Untuk itu, BP Jamsostek cabang Sulawesi Tenggara mencatat hingga Juni 2020 sudah membayarkan dana klaim ke peserta mencapai Rp 30,4 miliar.

Berdasarkan data yang dihimpun dari seluruh manfaat program tersebut, BP Jamsostek Sultra membayarkan Rp 30,4 miliar dalam rentang waktu Januari-Juni 2020, dari penyelenggaraan empat program manfaat, yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Adapun jumlah klaim tersebut, dibayarkan kepada 3.994 peserta dan ahli waris. Dimana, jika dipersentasekan berdasaarkan empat program manfaat dari total jumlah peserta yang melakukan klaim, yaitu JKM dua persen, JKK empat persen, JHT 77 persen, dan JP sebesar 17 persen.

Kepala BP Jamsostek Cabang Sultra, Muhyiddin Dj, mengatakan di Sultra sendiri banyaknya peserta yang melakukan pengajuan klaim disebabkan beberapa hal, di antaranya peserta meninggal dunia; peserta mengalami kecelakaan pada saat berangkat, berada, maupun pulang dari lokasi kerja; memasuki usia pensiun; mengundurkan diri; dan mengalami PHK.

“Mengundurkan diri sebesar 64 persen dan mengalami PHK sebesar 13 persen,” ucap Muhyiddin dalam keterangan resminya, Senin (6/7/2020).

Kata Muhyiddin, selain memberikan manfaat program yang maksimal kepada peserta di Sultra, BP Jamsostek juga turut berinovasi untuk tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada peserta walaupun dalam keadaan pandemi Covid-19.

“Saat ini pelayanan pengajuan klaim di BP Jamsostek Sultra dapat diakses dalam bentuk online atau offline, di mana keduanya tetap mengedapankan protokol kesehatan,” tambahnya.

Bentuk pelayanan pengajuan klaim secara online disebut dengan Layanan Tanpa Kontak Fisik atau LAPAK ASIK. Pengajuan klaim menggunakan mekanisme ini harus mengambil nomor antrean di laman resmi BP Jamsostek atau melalui aplikasi BPJSTKU.

“Setelah mengambil nomor antrean akan ada petugas dari BP Jamsostek yang menghubungi peserta untuk melakukan verifikasi berkas melalui video call,” jelasnya.

Memasuki era new normal saat ini, lanjut Muhyiddin, BP Jamsostek kembali berinovasi dengan membuat mekanisme pelayanan klaim secara offline, tapi tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Pelayanan pengajuan klaim yang dimaksudnya tersebut adalah one to many. Pengajuan klaim dengan menggunakan mekanisme tersebut adalah peserta datang ke kantor cabang, dimana kantor cabang telah menyediakan bilik-bilik yang dilengkapi layar monitor yang terhubung dengan petugas secara video coferensi. Melalui metode ini, petugas dapat langsung melayani lebih dari satu peserta secara bersamaan.

“BP Jamsostek selalu berusaha memberikan pelayanan dengan manfaat yang maksimal dan mekanisme pelayanan inovatif. Mulai dari pelayanan manfaat program yang kami maksimalkan sampai dengan mekanisme pelayanan yang kami permudah. Semua itu merupakan komitmen BP Jamsostek untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pekerja Indonesia,” ujarnya. (C)

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan