Hingga Mei 2019, Pengadilan Agama Kendari Cetak 301 Janda

  • Bagikan
Panitera Muda Hukum PA Kendari, Nadra. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM).
Panitera Muda Hukum PA Kendari, Nadra. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Setiap orang sudah pasti mengingkan kehidupan rumah tanggannya berjalan harmonis, namun karena beberapa faktor tidak sedikit orang memilih mengakhiri rumah tangganya dengan perceraian. Seperti yang terjadi di Kota Kendari, hingga Mei 2019 Pengadilan Agama (PA) Kendari Kelas 1A mencatat sebanyak 512 berkas perkara yang diterima, sekitar 80 persennya adalah berkas perkara perceraian.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kendari, Nadra, mengatakan secara keseluruhan jumlah perkara yang diterima Pengadilan Agama Kendari sebanyak 512 perkara, yang terdiri 419 perkara gugatan, 93 perkara permohonan dan ditambah dengan 56 perkara tahun lalu. Dengan demikian, jumlah keseluruhan sebanyak 581 perkara. Sementara perkara perceraian yang diterima sebanyak 388 perkara.

“Dari 388 berkas perkara pengajuan gugatan cerai yang masuk di Pengadilan Agama Kendari, 301 perkara sudah diputuskan dan 87 berkas perkara lainnya sementara dalam proses,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/6/2019).

Menurut Nadra, kasus perkara yang masuk sebagaian besar perkara perceraian diajukan oleh pihak istri atau cerai gugat sebanyak 285 berkas dan sebanyak 227 perkara sudah diputuskan. Sementara, permohonan cerai talak yang diajukan oleh suami yang diterima sebanyak 103 perkara, dan 74 berkas sudah diputuskan oleh pengadilan.

“Sekitar 70 persen diajukan oleh istri dibanding dengan perkara cerai talak dengan jumlah 285 berkas. Penyebab gugat cerai didominasi karena faktor perselisihan, permasalahan ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” jelasnya.

Saat persidangan kata Nadra, hakim sudah memberikan mediasi terhadap pasangan suami istri (pasutri) yang hendak bercerai agar bisa kembali harmonis. Namun, upaya itu kecil kemungkinan berhasil karena pasangan suami istri tetap melanjutkan cerainya.

“Jika kedua belah pihak hadir ada proses mediasi tapi jika salah satu pihak tidak hadir tidak ada proses mediasi, namun upaya tersebut kebanyakan tidak berhasil karena memang sudah niatnya mereka untuk bercerai,” pungkasnya.

Laporan: La Niati
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan