HL Blok Jompi Warangga Berubah Jadi HPT, Pengelola Hutan Bingung

  • Bagikan
Kepala KPHP Unit VI Pulau Muna, Unding S.Hut., M.Si. (Foto: La Ode Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Kawasan Hutan Lindung (HL) Blok Jompi Warangga di Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara, tiba-tiba berubah status menjadi Hutan Produksi Terbatas (HPT), seluas 1.270 hektar.

Tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor: SK.6038/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2017 tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tenggara Sampai dengan Tahun 2016.

Padahal, menurut Kepala Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Unit VI Pulau Muna, Unding, pihaknya tidak pernah mengusulkan perubahan status kawasan hutan tersebut.

Perubahan itu baru diketahuinya setelah mendapat informasi mengenai keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 115 Tahun 2018, tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Sarana Jalan untuk Fasilitas Umum pada Kawasan HPT Kecamatan Katobu dan Watopute Kabupaten Muna, tertanggal 1 Februari 2018 yang ditandatangani Plt. Gubernur, HM Saleh Lasata.

“Saya merasa bingung dengan informasi yang baru didapat atas kebijakan MenLHK, disebabkan sebelumnya HL Blok Jompi Warangga seluas 1.270 hektar berubah menjadi HPT, sekira 870 hektar berada di daerah Blok Jompi yang menjadi pencegah banjir dan erosi, serta daerah tangkapan air fasilitas publik air bersih PDAM Muna. Sementara HL yang sekira 400 hektar berada daerah Kontu,” jelas Unding kepada SultraKini.Com saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/3/2018).

Menurut Unding, memang pada tahun 2011 Pemda Muna di zaman Bupati dr. Baharudin, mengusulkan penurunan status untuk daerah Kontu menjadi HPT sekira 400 hektar, dan 870 hektar masih tetap HL yang berada di daerah Blok Jompi sebagai fungsi lindung. Namun tidak mendapat persetujuan, kala itu.

Anehnya, hasil perubahan kawasan hutan tahun 2017 justru terbalik. Kata dia, jika hanya untuk pengerjaan proyek pelebaran Jalan Poros Motewe-Watupute (Warangga) masuk dalam kawasan HL, gubernur masih punya kewenangan untuk mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan hutan dengan luas di bawah lima hektar.

“Dengan perubahan kawasan HL yang begitu besar untuk daerah Blok Jompi, saya belum mengetahui pertimbangan dan dasar dari MenLHK, informasi ini yang akan menjadi rujukan kami untuk menyurat ke MenLHK untuk mengetahui pertimbangannya,” ujar Unding lagi.

Dia berharap, dengan adanya perubahan tata ruang kehutanan setiap tahunnya, kawasan Blok Jompi Warangga bisa dikembalikan statusnya ke Hutan Lindung.

Untuk diketahui, sebelum ada perubahan kawasan hutan Sultra sesuai SK MenLHK tersebut, luas wilayah kelola KPHP Pulau Muna adalah, HL seluas 30.804,88 hektar dan HPT seluas 43.037,42 hektar.

 

Laporan: La Ode Alim

  • Bagikan