Hugua Desak Menteri PAN RB Segera Terbitkan NIP Honorer K2 yang Lulus PPPK

  • Bagikan
Anggota Komisi II DPR RI, Ir. Hugua. (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi II DPR RI, Ir. Hugua. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: Komisi II DPR RI melanjutkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri PAN RB, BKN dan KASN di Jakarta pada Senin (6 Juli 2020). Hal tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR RI.

Dalam sesi pendalaman mengenai paparan yang disampaikan oleh Menteri PAN RB, BKN dan KASN, Anggota Komisi II DPR RI, Ir. Hugua, menegaskan kembali dan mendesak Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo untuk serius menangani masalah 51.293 honorer K2 yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Februari 2019,

“Jangan sampai lagi penerbitan NIP mereka diulur karena tenaga Honorer K2 sudah menua dengan pengabdian mereka pada negara. Ada tenaga honorer bernama Rasmana dari Kabupaten Tasikmalaya berumur 57 tahun yang memasuki usia pensiun. Jadi di angkat hari ini besok pensiun. Ada banyak dari mereka yang sekarang ini juga sudah meninggal tanpa pernah mendapatkan haknya secara layak dari negara,” tegas Hugua.

Lebih lanjut Hugua mengatakan, pihaknya berupaya merevisi UU ASN untuk menyelesaika 430 ribuan tenaga honorer K2 seluruh Indonesia menjadi PNS, maka pengangkatan honorer K2 melalui P3K adalah salah satu solusi penting.

“Dan andaikata pemerintah merencanakan sebanyak 51.000 setiap tahun maka dalam waktu 5 Tahun semua tenaga honorer K2 sudah selesai terangkat diseluruh Indonesia dan ini menjadi beban APBD propinsi, kabupten/kota,” ucapnya.

“Jadi pemerintah pusat tdk terbebani sendirian, tapi dipikul bersama dengan pemda sehingga menjadi ringan dan kebutuhan Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan, penyuluh pertanian dan Tenaga Administrasi dapat terpenuhi di Daerah,” tambahnya.

Menjawab pernyataan Hugua, Menteri Cahyo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa terkait PPPK tinggal menunggu perpres penggajian yang sedang pada tahap hormonisasi di Kementetian hukum dan Ham. Begitu Pepres tersebut terbit, maka pihak Kementerian PAN / RB dan BKN menerbitkan NIP dan selanjutnya mereka akan menerima gaji dan rapelanya sesuai aturan yang berlaku.

Mendengar penjelasan tersebut, Hugua kembali menegaskan agar proses hormonisasi itu tidak memakan waktu lama, karena calon pegawai PPPK salah satu yang paling terpapar oleh Covid-19.

Penegasan Hugua mengenai isu tenaga honorer K2 dan PPPK didukung oleh Anggota Dewan Komisi II DPR RI lainnya yaitu Guspardi Gaus, Johan Budi, Endro S. Yahman, Wahyu Sanjaya dan Wakil Pimpinan Komisi II DPR RI Arwani, yang juga menyampaikan keperihatinan mereka terhadap kondisi dan status ketidakjelasan tenaga honorer K2 tersebut.

Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan