Hugua: Jangan Ganggu Dana Pilkada 9 Desember 2020

  • Bagikan
Hugua (kanan) dalam rapat di DPR RI.
Hugua (kanan) dalam rapat di DPR RI.

SULTRAKINI.COM: Komisi II DPR RI menyetujui pelaksanaan Pilkada serentak menjadi tanggal 09 Desember. Pengunduran waktu dari jadwal semula 23 September 2020 itu berdasarkan usulan pemerintah dalam rapat kerja dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, Selasa (14 April 2020).

Anggota Komisi II DPR RI, Ir Hugua mendukung usulan pemerintah terkait usulan penundaan pelaksanaan Pilkada tersebut karena berpatokan pada masa tanggap darurat Covid-19 pada 29 Mei 2020.

“Selain itu, saya mendukung pemerintah melalui Mendagri agar anggaran yang sudah di alokasikan untuk PIlkada serentak 2020 ini jangan dulu diganggu gugat untuk mengantisipasi realisasi pelaksanaan pilkada pada akhir 2020,” jelas Hugua kepada SultraKini.com.

Namun mantan Bupati Wakatobi dua periode mengatakan hasil rapat yang telah menyetujui tanggal pelaksanaan Pilkada serentak itu akan ditindak lanjuti kembali oleh Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP sebelum tahapan Pilkada dilanjutkan di bulan Juni-Juli untuk melihat situasi aktual dari pandemi Covid-19.

“Jika masa tanggap darurat diperpanjang oleh pemerintah maka bisa jadi pelaksanaan Pilkada serentak 2020 akan diundur paling lama 29 September 2021 sesuai dengan opsi ketiga dari KPU,” kata Hugua.

Pilkada serentak 2020 meliputi 224 kabupaten dan 37 kota serta 9 provinsi untuk Pilkada Gubernur, tujuh diantaranya Pilkada berlangsung di Sultra yakni Kabupaten Muna, Konawe Selatan, Buton Utara, Wakatobi, Konawe Utara, Kolaka Timur dan Kabupaten Konawe Kepulauan.

Laporan: Shen Keanu

  • Bagikan