Hugua: Prapradilan Ditolak, Asrun Titip Pesan

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: Tersangka suap, Asrun, hanya bisa menitip pesan kepada Hugua, pasangannya di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara 2018, usai putusan Hakim Tunggal Agus Widodo menolak gugatannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Pak Asrun menitip pesan kepada saya, supaya seluruh masyarakat Sultra tetap tenang dan menjaga kekompakan tim dalam memenangkan pasangan nomor urut 2, yakni Asrun dan Hugua,” kata Calon Wakil Gubernur Sultra, Hugua melalui sambungan telepon, Selasa (24/4/2018).

Menurutnya, sidang praperadilan bagian dari upaya hukum atas prosedur dan proses penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI yang dianggap tidak prosedural. Meskipun ditolak upaya hukum jadi belum menyidangkan substansi/pokok perkara.

“Makanya Pak Asrun mengajukan praperadilan. Masyarakat Sultra perlu tahu bahwa Pak Asrun belum terbukti secara hukum seperti yang disangkakan. Semuanya  masih dalam asas praduga tak bersalah. Tapi yang jelas, kita hargai dan hormati proses hukum yang dilakukan KPK,” ucap Hugua.

Dia menambahkan, kondisi Asrun dalam tahanan KPK masih baik-baik saja. “Berkali-kali  beliau menitip pesan, agar masyarakat tetap memberikan dukungan kepada pasangan nomor dua, Asrun-Hugua. Karena pasangan Asrun – Hugua tetap abadi dan dilindungi oleh undang undang sebagai peserta pilgub walaupun saya tidak bisa ikut kampanye bersama Cawagub Hugua,” tambahnya.

Asrun sebelumnya ditetapkan jadi tersangka usai penangkapannya dalam operasi tangkap tangan di akhir Februari 2018 atas dugaan suap. Selain dia, terdapat tiga orang lainnya turut dijadikan tersangka dengan kasus yang sama, yakni Adriatma Dwi Putra (Wali Kota Kendari non Aktif), Fatmawati Faqih (Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari), dan Hasmun Hamzah (Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN).

Dalam kasus ini, hanya Asrun yang mengajukan praperadilan.

  • Bagikan