Hugua Sarankan Wali Kota Kendari Minta Restu Menkes Terapkan PSBB

  • Bagikan
Anggota Komisi II DPR RI, Hugua. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Instruksi Wali Kota Kendari tentang melakukan total aktivitas di dalam rumah selama tiga hari, dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 di Kota Kendari menuai sorotan publik. Salah satunya, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Hugua. Ia menilai instruksi Wali Kota Kendari hanya bersifat imbauan yang tidak mengikat kepada khalayak.

“Instruksi wali kota hanya mengikat kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Kota Kendari, kalau ASN mau mematuhinya karena tidak berkaitan dengan tata kerja kedinasan di lingkungan kerja pemkot,” ujarnya, Kamis (9/4/2020).

Sebelumnya, Wali klKota Kendari, Sulkarnain Kadir kembali mengeluarkan instruksi bernomor: 443.1/1233/2020 tentang Melakukan Total Aktivitas di Dalam Rumah Selama Tiga Hari (10-12 April 2020) dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Corona Virusdisease (Covid-19) di Kota Kendari, tertanggal 8 April 2020.

Surat tersebut berisi tiga poin penting yang harus dipatuhi masyarakat. Pertama, tidak melakukan aktivitas di luar rumah selama tiga hari pada 10-12 April 2020. Kedua, kepada masyarakat Kota Kendari yang masih melakukan aktivitas di luar rumah akan dilakukan pengamanan oleh pihak TNI dan kepolisian.

Ketiga, selalu memperhatikan physical dan sosial distancing selama berada di dalam rumah serta budayakan pola hidup bersih dan sehat dan mencuci tangan dengan sabun serta memperhatikan etika ketika batuk dan bersin.

Menurut mantan Bupati Wakatobi tersebut, keputusan yang mengikat kegiatan publik mestinya berbentuk Peraturan Daerah (Perda), karena itu atas kesepatan bersama DPRD yang mewakili rakyat Kota Kendari.

Ia menyarankan kepada wali kota untuk segera minta restu ke Menteri Kesehatan perihal pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan selanjutnya diikuti dengan keputusan wali kota untuk melarang aktifitas publik demi memutus mata rantai Virus Corona.

“Nampak bahwa hari ini aktifitas masyarakat baik di ààjalan maupun di pasar memuncak. Ada gejala panic buying di Kota Kendari untuk memenuhi kebutuhan tiga hari ini. Yah kalau ini hanya uji coba untuk memdapatkan perhatin masyarakat sebelum PSBB diberlakukan di Kota Kendari boleh-boleh saja,” sarannya.

Ketua GIPI Sultra itu juga mengingatkann aparat keamanan untuk tidak bertindak represif kepada masyarakat, khususnya kepada pengusaha hotel dan restoran yang memberikan pelayanan kepada tamu.

“Demikian juga kepada rumah makan yang secara delivery melayani tamu-tamu dari luar yang ada di Kota Kendari,” tegasnya.

Laporan: La Niati
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan