Hugua Ungkap Potensi Masalah RUU Omnibus Law Sektor Perikanan

  • Bagikan
Anggota Komisi II DPR RI, Ir. Hugua. (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi II DPR RI, Ir. Hugua. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: Ketua Maritime Local Government Network, Hugua, menilai RUU Omnibus Law sektor perikanan berpotensi menimbulkan masalah.

“Misalkan tidak ada lagi definisi nelayan kecil dan nelayan besar, ini artinya tidak ada perlindungan hukum bagi orang-orang yang lemah,” ujar Hugua pada seminar virtual bertajuk “RUU Omnibus Law: Peluang dan Tantangan Pada Sektor Perikanan” Rabu (20 Mei 2020).

Webinar yang diselenggarakan organisasi internasional Maritim Local Government Network (LGN) bertujuan guna memberikan sumbang saran kepada pemerintah dan DPR terkait masalah kelautan dan perikanan pada rancangan RUU Omnibus Law.

Hilangnya definisi jelas tentang nelayan kecil dan nelayan besar, menurut Hugua, akan menibulkan ketegangan antara nelayan kecil dan nelayan besar karena tidak ada perlindungan bagi nelayan-nelayan kecil.

Masalah lain dalam RUU itu, kata Hugua yang juga mantan Bupati Wakatobi dua periode adalah hilangnya kewenangan daerah. Berdasarkan RUU Omnibus Law ini daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengoptimalkan sumber daya kelautan, semuanya ditarik ke pusat.

Selain itu, ada penghapusan sanksi pidana dan perdata menjadi sanksi administrasi, ini merupakan suatu ancaman terhadap ekosistem bahari yang selama ini sudah terjaga dengan baik.

Hugua mengakui, inti dari Omnibus Law adalah menyederhanakan banyak undang-undang, oleh karena itu didalamnya memiliki spirit simplifikasi, pemangkasan hukum dan kemudahan-kemudahan untuk mengekstraksi sumber daya alam menjadi sumber daya ekonomi.

Namun perlu dipikirkan secara komprehensif berbagai dampak yang akan timbul, sebelum RUU tersebut disyahkan menjadi UU.

Berdasarkan berbagai kelemahan di atas, Hugua mengatakan bahwa ancaman keanekaragaman hayati pasti sangat tinggi, bahkan bisa menimbulkan konflik antara pemerintah pusat dan pemda (gubernur dan bupati) karena semua kewenangan ditarik ke pusat.

“Keadaan akan semakin parah karena dengan resentralisasi maka pemda bersikap masa bodoh terhadap kerusakan lingkungan di daerah karena menjadi wewenang pusat,” kata anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan ini.

Dipihak lain, lanjutnya, pemerintah pusat mempunyai keterbatasan khususnya tenaga dalam kegiatan konservasi dan perlindungan sumber daya pesisir dan kelautan.

Masalah-masalah yang dikemukakan tersebut juga diamini oleh para narasumber dalam Webinar ini, salah satunya dari Dr. Abdul Halim selaku Independent Consultants for Coastal Managament at World Bank Jakarta.

Ia mengatakan bahwa nelayan kecil merupakan subjek yang sangat penting namun tidak dibahas dengan baik dan benar.

“Hal ini terbukti, definisi nelayan kecil dalam RUU Omnibus Law menjadi kabur, tidak ada satu atribut pun yang dipakai yang bisa memandu pelaksanaan di lapangan untuk menentukan nelayan kecil ini sebenarnya siapa, dalam RUU Omnibus Law nelayan kecil disuruh tarung bebas dengan nelayan besar, hal ini sangat amat tidak adil” ungkap Abdul Halim.

Selanjutnya Dewan Profesi dan Pakar Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia, Prof. La Ode M. Aslan mengatakan dalam rancangan Omnibus Law peran daerah sangat minim, spirit orde reformasi atau otonomi daerah semakin berkurang. Selain itu, ada peluang UU ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu khususnya pebisnis, serta penerapan sanksi yang hanya bersifat administratif.

“Melalui RUU Omnibus Law ini saya melihat ini bukan cipta lapangan kerja melainkan cipta investasi besar-besaran dan ini sangat memarginalkan nelayan kecil,” kata Prof. Aslan.

Seharusnya, lanjut Prof. Aslan, Omnibus Law ini menjadi motor penggerak cipta lapangan kerja, peningkatan pendapatan, mengurangi kesenjangan antara yang kaya dan miskin dan pengembangan kawasan.

Lebih lanjut narasumber dari Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan, Husni Mubarak menjelaskan secara normatif tentang urgensi RUU Omnibus Law Cipta Kerja dalam sektor kelautan dan perikanan.

Husni Mubarak mengungkapkan tidak semua materi Omnibus Law akan mencabut materi 4 Undang-Undang, seperti Undang-Undang Perikanan, Undang-Undang Pesisir, Undang-Undang 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Undang-Undang Kelautan.

Namun begitu, Husni Mubarak mengakui terdapat tantangan-tantangan dalam Omnibus Law seperti keberlanjutan wilayah pesisir laut, definisi nelayan kecil yang tidak ada pembedaan ukuran kapal dengan nelayan besar, kemudian resentralisasi atau kewenangan bupati dan gubernur yang ditarik kembali ke pemerintah pusat, namun Husni mengingatkan bahwa masih ada PP yang dapat memberikan kewenangan pusat ke daerah . Jadi UU Omnibus law tidak serta merta menghapus UU yang berhubungan dengan perikanan dan kelautan lainya tegasnya

Selain narasumber di atas, Webinar ini juga menghadirkan beberapa Pembahas diantaranya: Bupati Sangihe, Jabes Ezar Gaghana; Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Setjen Kemendagri, Nelson Simanjuntak; Ketua Forum Kahedupa Toudani (Forkani), La Beloro; dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sultra, Askabul Kijo. Webinar Maritim LGN ini di moderatori oleh WWF Coral Triangle Program, Veda Santiaji.

Laporan: Shen Keanu

  • Bagikan