Humas PT. WDR: Tai Dengan Undang-undang tu,

  • Bagikan
Foto PT. WDR. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI- Humas PT Wakatobi Dive Resort (WDR), Jaelani sebut Undang-undang (UU) sama dengan kotoran Manusia.

“Jangan jelaskan UU di saya itu, Tidak ada pentingnya dengan saya UU itu. Tai dengan UU tu,” kata Jaelani sambil tertawa saat di konfirmasih menganai pengedotan pasor di WDR, melalui via telpon. Kamis (13/4/2017)

Sebelumnya melalui via telpon sejumlah media caba menjelaskan kepada Jaelani bahwa penyedotan pasir dan penampungan pasir yang dilalukan untuk perluasan WDR telah melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.

Ditambah dengan pasal 33 ayat 3 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta.

Namun Jaelani menjelaskan ia tidak tau UU, tapi pihaknya selalu melestarikan lingkungan,

“kami tidak melakukan eksploitasi pasir, tapi kami hanya mengedot pasir di tanjung bagian risort baru kami pindahkan ke bagian samping risort.” ungkapnya

Ia pun membantah bahwa pengedotan pasir yang mengakibatkan kerusakan ekosisten laut terutama permukaan dasar laut ditempat pengedotan merupakan tindakan eksploitasi.

“Itu bukan eksploitasi tapi kami melestarikan. Dimana kalian dengar orang barat itu perusak lingkungan, tidak ada itu.” Bantahnya

  • Bagikan