Humas PT WDR: Tai dengan UU Tu

  • Bagikan
Kawasan PT WDR. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – “Jangan jelaskan UU di saya itu, Tidak ada pentingnya dengan saya UU itu. Tai dengan UU tu,” ucap Humas PT Wakatobi Dive Resort (WDR), Jaelani, sambil tertawa saat di konfirmasi terkait penambangan pasir di tempat kerjanya, melalui sambungan telepon, Kamis (13/04/2017).

Kata-kata itu dilontarkannya, usai wartawan menanyakan perihal penambangan pasir dan penampungan pasir oleh perusahaan guna memperluas kawasan WDR yang melanggar Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.

Ditambah dengan pasal 33 ayat 3 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan sanksi pidana penjara dan denda ratusan juta rupiah.

(Baca: Sedot Pasir di Kawasan Taman Nasional, PT WDR Gandeng Camat)

Namun Jaelani kembali mengklaim tindakan perusahaan selalu berkaitan pelestarian lingkungan.

“Kami tidak melakukan eksploitasi pasir. Tapi kami hanya mengedot pasir di tanjung bagian resort, baru kami pindahkan ke bagian samping resort,” tambahnya.

Ia pun membantah bahwa pengedotan pasir sebagai aktivitas perusahaan merusak ekosisten laut terutama permukaan dasar laut. “Itu bukan eksploitasi, tapi kami melestarikan. Dimana kalian dengar orang barat itu perusak lingkungan, tidak ada itu,” katanya.

  • Bagikan