Hunian Kamar Hotel Bintang di Sultra Terus Alami Peningkatan

  • Bagikan
Kepala BPS Sultra, Agnes Widiastuti, saat menyampaikan rilis TPK Hotel Bintang di Sultra (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)
Kepala BPS Sultra, Agnes Widiastuti, saat menyampaikan rilis TPK Hotel Bintang di Sultra (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tenggara, menyampaikan tingkat penghunian kamar (TPK) Hotel Bintang di Provinsi Sulawesi Tenggara pada bulan Oktober 2020 tercatat 35,91 persen atau naik 3,61 poin dibandingkan TPK September 2020 yang tercatat 32,30 persen atau naik 3,54 poin dibandingkan TPK Agustus 2020 yang tercatat 28,76 persen.

Namun mengalami penurunan jika dibandingkan dengan Oktober 2019 yang tercatat 47,58 persen atau menurun sebesar 11,67 poin.

Kepala BPS Sultra, Agnes Widiastuti, mengatakan dari Oktober 2019 sampai dengan Oktober 2020 untuk TPK tertinggi terjadi pada bulan Februari 2020 yaitu tercatat 54,32 persen, sedangkan TPK terendah pada bulan April 2020 yang tercatat 10,48 persen.

“Tingkat Pemakaian Tempat Tidur (TPTT) Hotel Bintang di Sultra pada bulan Oktober 2020 tercatat 48,84 persen, mengalami peningkatan sebesar 14,74 poin bila dibandingkan dengan keadaan September 2020 yang tercatat 34,10 persen,” ungkap Agnes, Selasa (1/12/2020).

Lanjutnya, terjadi penurunan sebesar 18,15 poin bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat 66,99 persen.

Seperti halnya TPK, untuk TPTT dari Oktober 2019 sampai Oktober 2020 tertinggi pada bulan Oktober 2019 yaitu 66,99 persen, sedangkan TPTT terendah pada bulan April 2020 yaitu 10,92 persen.

“Secara keseluruhan rata-rata lama menginap tamu asing dan dalam negeri (domestik) Hotel Bintang di Sultra bulan Oktober 2020 sebesar 1,91 hari, mengalami peningkatan sebesar 0,49 poin, dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu pada September 2020 (1,42 hari),” ujarnya. 

Jika dibandingkan antara tamu dalam negeri (domestik) dengan tamu asing maka rata-rata lama menginap tamu dalam negeri (domestik) lebih tinggi dari rata-rata lama menginap tamu asing, yang pada bulan Oktober 2020 masing-masing tercatat 1,91 hari dan 1,56 hari.

“Persentase perbandingan antara tamu asing dengan tamu dalam negeri (domestik) Hotel Bintang di Sultra di bulan Oktober 2020 tercatat 99,96 persen adalah tamu dalam negeri (domestik) dan sisanya 0,04 persen adalah tamu asing, atau terjadi pergeseran 0,03 poin,” terangnya.

Rata-rata lama menginap tamu (asing dan dalam negeri) dari Oktober 2019 sampai Oktober 2020 tertinggi bulan Mei 2020 yang tercatat 2,35 hari kemudian terendah pada bulan Desember 2019 yaitu 1,41 hari. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan