Hypermart Diharuskan Jual 3 Jenis Pangan Ini Sesuai Acuan Pemerintah

  • Bagikan
Staf Ahli Kementerian Perdagangan RI, Lasminingsih, saat melakukan kunjungan di Hypermart Kendari, Selasa (16/05/2017). (Foto: Nova Aliza/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Usaha retail sekelas Hypermart diharuskan menjual bahan pangan sesuai harga acuan yang diberikan pemerintah. Terutama untuk tiga jenis pangan yakni gula, minyak goreng dan daging.

Hal itu berdasarkan MoU antara Kementrianan Perdagangan, Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) dengan distributor gula, minyak goreng, dan daging.

Dalam kunjungan Kementerian Perdagagangan RI di Hypermart Kendari, Selasa (16/05/2017), Staf Ahli Kemendag, Lasminingsih menjelaskan isi nota kesepahaman tersebut. Harga jual gula pasir dari produsen sebesar Rp 11.900 per kilogram dengan kemasan 1 kilogram. Sementara untuk gula curah dengan kemasan 50 kilogram dari produsen, akan dijual seharga Rp 11.900 per kilogram.

“Peretail modern, baik minimarket maupun supermarket masih bisa mendapat untung dengan menjual ke konsumen dengan harga eceran tertinggi Rp 12.500 per kilogram. Sementara untuk daging beku, harga jual dari distributor sebesar Rp 75.000 per kilogram dan harga eceran tertingginya  Rp 80.000 per kilogram. Rata-rata kebutuhan daging adalah sebanyak 122,5 ton per bulan. Terakhir, harga jual minyak goreng dari produsen Rp 10.500 per liter dan dijual eceran Rp 11.000 per liter,” katanya saat ditemui di Hypermart Kendari. 

Ia mengatakan, untuk menjaga agar penjualan gula dan minyak goreng curah serta daging beku ini tak merugikan pedagang pasar tradisional, pemerintah telah mengupayakan melalui Bulog sebagai pemasok bahan pokok.

“Kita sudah bekerjasama dengan Bulog untuk menyiapkan ketiga bahan pokok tersebut khususnya gula, disana mereka menjual kepada pengecer dengan harga murah. Tetapi ketika mereka menjual dengan cara mengerjakan juga, maka harganya akan tetap sama,” katanya.

Ia menegaskan, penetapan harga eceran tertinggi ini tidak akan membuat pengusaha merugi. Sebab pihaknya telah berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) guna menjaga keseimbangan harga bahan pokok tersebut.

Lasminingsih menyebutkan, sanksi yang akan diberikan jika peretail modern menjual di atas harga acuan pemerintah akan dicabut izin usahanya.

Laporan: Nova Aliza

  • Bagikan