Hyperseks, Mimin Terciduk Polisi Usai Menggerayangi Tiga Anak

  • Bagikan
Kasatreskrim Polres Buton, IPTU Najamuddin. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM).
Kasatreskrim Polres Buton, IPTU Najamuddin. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: BUTON – Karena perbuatan bejat terhadap tiga orang anak dibawah umur, warga Kondowa, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Rasmin alias Mimin (28) ditangkap aparat Kepolisian Resor Buton pada 5 Oktober 2018 lalu.

Kasatreskrim Polres Buton, IPTU Najamuddin, mengatakan pelaku yang bekerja sebagai nelayan tersebut ditangkap sehari setelah melakukan aksi bejatnya terhadap para korban berinisial SP (14), MA (13), dan AS (12) pada 4 Oktober saat ketiga korbannya itu pulang dari sekolahnya sekira pukul 12.30 wita di Kecamatan Pasarwajo.

“Kronologisnya itu saat perempuan SP, MA, dan AS pulang sekolah, tiba-tiba ada lelaki mengendarai sepeda motor, pura-pura menanyakan alamat, setelah berhenti langsung memeluk korban dari arah belakang yang mengenai payudara korban,” kata Najamuddin di ruang kerjanya, Kamis (11/10/2018).

Tidak puas sampai disitu, lanjut Najamuddin, pelaku juga melakukan hal yang sama terhadap dua orang anak dibawah umur lainnya. Modusnya sama, dan jarak korban satu dan korban lainnya tidak terlalu jauh atau berdekatan.

Masih kata Najamuddin, dari hasil pemeriksaan, masih ada dua korban lainnya selain tiga anak dibawah umur tersebut, namun pihaknya masih berusaha menghubungi korban.

“Jadi pelaku itu mengakui semua perbuatannya, dan dari hasil pemeriksaan sepertinya pelaku ini terobsesi atau hiper, karenakan dia sudah punya istri dan satu orang anak,” jelasnya.

Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, kata Najamuddin, kini dilakukan penahanan di sel Mapolres Buton. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman mininal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan