IAI Beri Sanksi Tegas Apotek Penjual Somadril

  • Bagikan
ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Selain sabu-sabu, saat ini yang masih menjadi fokus perhatian dalam pemberantasan Narkotika adalah Obat Mumbul. Obat terlarang yang tenar dikalangan remaja usia sekolah dan mahasiswa ini, disinyalir masih beredar bebas.Apotek merupakan tempat untuk mendapatkan obat ini, namun tidak sembarang Apotek yang menjualnya, bahkan ternyata Mumbul juga ada pengedar gelapnya, sama halnya seperti sabu-sabu.Ikatan Apoteker Indonesia Sulawesi Tenggara akan memberikan sanksi tegas jika ada obat yang ijin edarnya sudah dicabut, namun masih diperdagangkan.\”Sesuai dengan tahapan-tahapannya sanksi itu akan kami berikan, jika masih ada obat jenis mumbul yang ketahuan dijual di Apotek,\” kata Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Sultra, dra. Harmawati, Rabu (02/3/2016) saat dikonfirmasi SULTRAKINI.COM.Saat ini, Somadril merupakan Mumbul yang masih banyak digunakan. Di tahun 2013, sesuai dengan keputusan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) izin edarnya telah dicabut.Somadril (nama generik: Carisoprodol), merupakan obat pelemas otot yang bekerja secara sentral dan digunakan untuk mengatasi nyeri otot. Carisoprodol tidak direkomendasikan untuk penggunaan jangka panjang (paling lama 2-3 minggu), karena belum ada bukti kuat mengenai efektivitasnya jangka panjang.\”Nah, jadi kalo diminum berlebihan, akibatnya jadi fresh, bisa bikin fly orang. Somadril ini tidak dikonsumsi, akan menimbulkan beberapa persoalan seperti sakit di tengkuk (pundak), sakit kepala, gelisah, menangis dan kurang bersemangat, makanya sifatnya ketergantungan,\” terang Harmawati, yang juga menjabat Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Sultra.Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan