IAI Perketat Aspek Hukum Pengawasan Obat, Apoteker Wajib Miliki Empat Hal Ini

  • Bagikan
Seminar online PD IAI Sultra tentang Aspek Hukum Pengawasan Obat, Minggu (9/8/2020). (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar seminar nasional secara virtual dengan tema Perketat Aspek Hukum Dalam Pengawasan Obat pada Minggu (9 Agustus 2020).

Tidak tanggung-tanggung dalam seminar yang dibuka langsung oleh Sekertaris Jenderal Pengurus Pusat IAI, Nofrenri dan PD IAI Sultra sebagai tuan rumah langsung menghadirkan tiga pemateri sekaligus, guna membedah dan memberikan penguatan dalam profesi apoteker dan kefarmasian.

Pembicara Utama Ketua Badan Advokasi Mediasi dan Perlindungan Anggota Pengurus Pusat (PP) IAI, Brigjen Pol. Mufti Djusnir mengupas tema Aspek Hukum di Sarana Pelayanan Kefarmasian. Ia menerangkan, apoteker harus menguasai masalah hukumnya dengan begitu apoteker bisa menjadi independen dan melakukan praktik yang bertanggung jawab.

“Jadi kalau dia (apoteker) independen, dia harus menguasai apa yang dia lakukan dalam segi praktiknya,” ucap Brigjen Pol Mufti Djusnir.

Seiring perkembangan zaman dan peraturan Kemenkes bahwa keberadaan apoteker bukan hanya sebagai jual obat, tetapi tempat praktik, sehingga menjadi penting dalam memahami aspek hukumnya.

Aspek hukum yang dimaksudnya, yakni apoteker wajib memiliki empat hal sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI, berupa apoteker wajib memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA), Surat Izin Apoteker (SIA), Sertifikat Kompetensi dan Ijazah, serta wajib terdaftar di KASN.

“Apoteker itu dulu dan sekarang beda karena sudah ada dalam Permenkes, bukan lagi jual obat tapi melakukan praktik apoteker. Intinya bagaimana apoteker itu memberikan pelayanan kefarmasian secara baik dan benar yang utama harus sesuai peraturan perundang-undangan itu,” jelas pria yang juga berprofesi sebagai Ahli Bidang Pencegahan BNN RI itu.

Pembicaraan kedua adalah Kepala BPOM Kendari, Firdaus Umar. Ia membawakan materi seminar tentang Pengawasan Obat di Pelayanan Kefarmasian.

Dikatakannya, khusus wilayah Sultra berdasarkan hasil pengawasan obat di apotik-apotik di 12 kabupaten/kota dan lima kabupaten yang masuk dalam ranah kewenangan BPOM Baubau belum menemukan ada terjadi penyalahgunaan yang keterlaluan. Hanya saja pelanggaran administrasi.

“Hasil yang kami temukan memang belum ada yang keterlaluan, sanksi belum dilakukan bagi sarana apotik, hanya tata kelola administrasi,” ucapnya.

Guna mempermudah pengawasan dan atau kontrol ke apoteker, kewajiban bagi apoteker harus mendaftarkan atau menginputkan data di Sistem Informasi Apoteker (SIAP).

Pembicara selanjutnya Agus Sulaeman. Ditambahkannya, dalam menjalankan tugas, apoteker wajib memiliki empat hal yang tercantum dalam Permenkes. Jadi apoteker akan membuat perizinan dan lain sebagainya, serta membutuhkan organisasi profesi, disitulah pentingnya SIAP bisa tercantum.

Di dalam sistem itu seluruh aktivitas profesi apoteker tertera sehingga ketika apoteker akan melakukan sertifikas karena setiap 5 tahun sekali tanda registrasi sebagai apoteker harus diperpanjang dan itu bisa melalui SIAP.

“Khusus di Sultra sendiri, implementasi dari SIAP ini berkisar di angka 60 persen, artinya hampir seluruh apoteker terinput, hanya saja sebagian masih terkendala jaringan,” ujar Agus yang juga Ketua senat dan dosen di Universitas Bakti Kencana Bandung.

Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah IAI Sultra, Harmawati, mengatakan setiap apoteker yang bekerja di layanan kefarmasian wajib mengetahui aspek hukum dalam memberikan layanan kefarmasian serta mentaati etika profesi apoteker. Kata dia, jumlah apoteker di Sultra sebanyak 900 orang.

“Apoteker yang bekerja di apotek itu kan berpraktik, jadi karena dia berpraktik dilengkapi dengan aturan surat izin mulai namanya sertifikat kompetensi, Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA), kemudian SIPA Surat Izin Praktek Apoteker, kemudian SIA Surat Izin Apotek, sehingga sistem legal masalah hukum dan masalah etika profesi kita. Ketika ada yang datang periksa tidak usah takut tinggal perlihatkan surat izinnya,” tambahnya. (B)

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan