Ibadah Haji 2021 Batal, Waktu Tunggu Calon Jemaah Haji Sultra Jadi 25 tahun

  • Bagikan
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sultra, Muh Basri (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sultra, Muh Basri (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Masa daftar tunggu calon jemaah haji Indonesia kian panjang termasuk pula dari Sulawesi Tenggara. Hal itu menyusul keputusan pemerintah membatalkan kembali pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 akibat wabah pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir. 

Jumlah calon jemaah haji Sultra yang telah masuk daftar tunggu (waiting list) sampai saat ini mencapai 46.886 orang dan kuota berangkat haji sekitar 2019 orang per tahun.

Sebelum pandemi melanda, waktu tunggu jemaah haji Sultra sampai 21 tahun, namun dengan adanya penundaan ini maka waktu tunggu haji bagi calon jemaah juga bertambah.

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sultra, Muh Basri mengungkapkan karena sudah dua tahun tidak diselenggarakan ibadah haji menyebabkan waktu tunggu jemaah haji baru di Sultra bertambah lama menjadi 25 tahun.

“Tetapi inikan masing-masing daerah daftar tunggunya beda. Secara umum tentu Kota Kendari beda dengan Bau-bau beda dengan Bombana, beda dengan Kolaka Timur, beda dengan Muna,” ucapnya, Rabu (23/6/2021).

Katanya, perbedaan daftar tunggu ini disebabkan karena jumlah jemaah daerah masing-masing berbeda. Sehingga tidak menutup kemungkinan jemaah akan berhaji lebih cepat dari waktu tunggu yang di tentukan.

“Kami berdoa muda-mudahan tahun 2022 pandemi usai dan tetap yang di prioritaskan (berangkat haji) adalah yang sudah lunas pada 2020,” ucap Basri.

Diketahui, Kemenag RI mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers, Kamis (3 Juni 2021), lalu.

Pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

Arab Saudi juga mengumumkan bahwa yang melaksanakan ibadah haji tahun ini khusus yang tinggal di dalam negaranya serta warga negara asing yang tinggal di Arab Saudi. (C)

Laporan: Al Iksan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan