Ibu Hamil di Kendari Tewas Dipukul Tabung Gas oleh Sepupunya

  • Bagikan
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, menunjukan barang bukti tabung gas yang digunakan tersangka. (Foto:Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Seorang ibu hamil, Riska Yanti (25), di Kota Kendari tewas dianiaya sepupunya sendiri bernama Viksal alias Anjar dengan menggunakan tabung gas 3 kg. Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban Jalan Cendana Kelurahan Kendari Caddi, Kendari Sulawesi Tenggara pada Hari Jumat (3/1/2020) sekira pukul 23.47 wita.

Selain itu putrinya, Arista, yang baru berumur setahun setengah juga dianiaya pelaku hingga mengalami luka sereius akibat hantaman tabung gas.

Korban sempat dilarikan ke RS Santa Anna Kendari pada malam kejadian, namun akhirnya meninggal dunia pada Minggu (5/01/2020). Sebab hantaman benda yang keras di kepala sebelah kiri. Sementara sang puteri, Arista hingga kini masih menjalani perawatan.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh suami korban bernama Pat Tayeb Dau (29).

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, menerankan saat melakukan aksinya, pelaku masuk ke rumah korban lewat pintu depan dan langsung masuk ke dapur mengambil tabung gas untuk menganiaya korban.
saat prees rilis(6/01/2019) kronologi kejadian penganiyayan hingga berujung kematian itu.

“Kronologinya, terjadi Jumat malam , pelaku mendatangi rumah korban di Kelurahan Kendari Caddi, Kota Kendari. ,”

Didik mengatakan, pelaku nekat memasuki rumah korban karena tahu suami korban sedang tidak berada di rumah. Saat melakukan aksi kejinya, pelaku diketahui dalam keadaan terpengaruh minuman keras.

“Motifnya pembunuhan adalah dendam lama antara pelaku dan korban yang sebenarnya masih sepupu satu kali,” kata Didik saat press rilis, Senin (6/1/2019).

Usai beraksi, pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari pada Sabtu (4/1/20).

Pihak kepolsian berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah tabung gas elpiji 3 kg dan sprei yang dipenuhi bercak darah.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun dan maksimal hukuman mati,” pungkas Kapolres Kendari.

Laporan: Riswan
Editor: Habirudddin Daeng

  • Bagikan