Ibu Lima Anak Diduga Edarkan Sabu, Polisi Temukan Belasan Paket Kristal Bening

  • Bagikan
Ibu lima anak digiring ke Mapolres Baubau. (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Seorang ibu rumah tangga, HA harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu. Wanita 39 tahun ini diamankan Sat Resnarkoba Polres Baubau di kediamannya Jalan Katibu, Kelurahan Watoko, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Selasa 14 Januari 2020.

HA awalnya dicurigai memiliki dan mengedarkan narkoba. Hal ini semakin terbukti ketika polisi melakukan menggeledahan di kediamannya serta interogasi.

Hasil penggeledahan di rumah ibu lima anak ini ditemukan satu paket palstik bening berisikan butiran kristal diduga sabu yang diselipkan di dalam dompet tersangka.

“Berlanjut dilakukan penggeledahan pemeriksaan dengan interogasi pelaku, sehingga kembali ditemukan pembungkus rokok berisi 17 paket bungkusan plastik,” terang Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari, Kamis (23 Januari 2020.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 18 paket bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,81 gram, uang tunai Rp 1,4 juta, satu buah dompet warna hitam, satu buah ATM, satu pembungkus rokok, tiga potong pipet putih, dua korek api, dan satu ponsel.

Ditambahkan KBO Sat Resnarkoba, IPTU Amirullah, tersangka merupakan ibu rumah tangga memiliki lima orang anak. Suami HA sempat diamankan dengan kasus yang sama, tetapi tidak dilakukan penahanan.

“Suami tersangka adalah pekerja swasta biasa dan pelaku memiliki lima orang anak,” singkat Amirullah.

Atas perbuatannya itu, HA disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan