IHSG Turun Drastis Akibat COVID-19, OJK Keluarkan Kebijakan Buyback Saham

  • Bagikan
Kepala Bagian Pengawasan OJK Sultra, Maulana Yusuf (kiri), Kepala Sub bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sultra, Ridhoni (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan. 

Kepala Bagian Pengawasan Perbankan OJK Sultra, Maulana Yusuf, mengatakan kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun 2020 sampai awal Maret 2020 terus mengalami tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46 persen. 

“Hal ini terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia, untuk itu OJK keluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik (buyback saham),” ungkap Maulana, Selasa (10/3/2020).

Kesempatan yang sama  Kepala Sub bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sultra, Ridhoni juga mengatakan dalam merealisasikan buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi saat ini dilakukan dalam dua cara.

Pertama, pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kedua Jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10 persen dari modal disetor dan paling banyak 20 persen dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5 persen dari modal disetor.

“Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik,” ujar Ridhoni.

Laporan: Wa Rifin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan