IKP 2018, Pers di Sultra Agak Bebas

  • Bagikan
Ketua Tim Pelaksana IKP Dewan Pers Antonio Pradjasto H menyerahkan buku hasil IKP 2017 kepada Dekan FISIP UHO La tarifu usai pembukaan FGD IKP Sultra di Kendari, Sabtu (25 Agustus 2018). Foto: Djufri/SultraKini.com

SULTRAKINI.COM: Indeks Kemerdekaan Pers di Sulawesi Tenggara disurvei untuk kedua kalinya. Hasilnya, IKP tahun 2018 mengalami sedikit penurunan nilai dibandingkan tahun sebelumnya. IKP 2018 menunjuk pada angka 65,32, sedangkan IKP 2017 pada nilai 67,99.

Nilai IKP 2018 masih bersifat sementara karena hasil tersebut masih akan berubah setelah informan ahli dimintai pendapat pada Sabtu (25 Agustus 2018) melalui Forum Diskusi Group yang diselenggarakan di Kendari oleh Dewan Pers Republik Indonesia bekerjasama Jurusan Jurnalistik FISIP Universitas Halu Oleo Kendari, selaku pelaksana survei.

FGD bertujuan sebagai forum validasi hasil survei yang didapatkan sebelumnya. FGD dilaksanakan di setiap provinsi yang disurvei.

Angka-angka IKP Sultra dalam dua kali disurvei (tahun 2017 dan 2018) bermakna bahwa indeks kemerdekaan pers di daerah ini berada pada kategori sedang atau agak bebas. Kategori ini sama dengan IKP nasional tahun 2017 pada nilai 68,95.

Ada lima kategori dalam penempatan indeks kemerdekaan pers, yakni tidak bebas/buruk sekali (0-30), kurang bebas/buruk (31-55), agak bebas/sedang (56-69), cukup bebas/baik (70-89), serta bebas/baik sekali (90-100).

Ketua Tim Pelaksana IKP Dewan Pers, Antonio Pradjasto H, menjelaskan ada tiga dimensi yang diukur dalam indeks kemerdekaan pers tersebut, yakni dimensi fisik dan politik, ekonomi, dan hukum.

Lingkungan fisik dan politik memotret hal-hal menyangkut, antara lain; bagaimana jurnalis bebas berserikat, bagaimana newsroom bebas dari intervensi pemilik media, apakah jurnalis sudah terhindar dari kekerasan, serta bagaimana media menyediakan akses bagi kelompok rentan.

Sedangkan lingkungan ekonomi, misalnya, bagaimana keragaman kepemilikan media apakah masih didominasi kelompok usaha tertentu, dan bagaimana tata kelola serta pendirian pers.

Indikator lingkungan hukum meliputi antara lain, lembaga peradilan, peraturan dan kebijakan jurnalisme, serta penanganan kriminalisasi dan intimidasi.

Tiga dimensi itu kemudian diuraikan dalam 71 butir pertanyaan yang dijawab oleh informan ahli.

Berdasarkan indikator-indikator tersebut, Koordinator Survei IKP Sultra, Sumadi Dilla, mengungkapkan kondisi lingkungan fisik dan politik di Sultra berada pada kategori cukup bebas atau baik, dengan nilai 72,2. Namun, pada indikator lingkungan hukum hanya mendapatkan nilai 66,21 (sedang) serta lingkungan ekonomi pada nilai 61,94 (sedang/agak bebas).

Sumadi menjelaskan, survei IKP di Sultra dilakukan dengan cara mengumpulkan data sekunder dan data primer, berupa wawancara, penelusuran data, serta scoring dari informan ahli.

Adapun data-data untuk IKP 2018 adalah merupakan fakta yang terjadi pada tahun sebelumnya, 2017. Demikian pula pada IKP 2017 merupakan fakta dan data pada tahun 2016.

Secara nasional survei IKP sudah dilakukan sebanyak tiga kali, namun di Sultra baru dua kali survei. Survei tahun 2017 secara nasional sebanyak 30 provinsi, dan survei tahun 2018 dilakukan di semua provinsi (34 Provinsi).

Dewan Pers akan merilis hasil IKP 2018 pada akhir tahun, setelah dilakukan pertemuan nasional dengan semua koordinator peneliti dan sejumlah informan ahli. Informan ahli tahun 2017 lalu didominasi oleh kalangan jurnalis.

Lantas untuk apa kemerdekaan pers itu bagi suatu daerah? Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan kemerdekaan pers diperlukan untuk demokrasi, keadilan dan kebenaran, serta memajukan kesejahteraan dan keceredasan.

Selain itu, “jaminan terhadap kebebasan pers memiliki kausalitas dengan perlindungan wartawan,” tulis Yosep pada kolom jurnal “Etika” edisi Juni 2018.

Makanya, eksistensi kemerdekaan pers merupakan jaminan bagi jurnalis dalam menjalankan profesi untuk memenuhi hak atas informasi (right to information), hak untuk tahu (right to nknow) dari masyarakat yang nota bene adalah merupakan kewajiban negara untuk memenuhinya (obligation to fulfil).

FGD IKP

Sebelum difinalisasi secara nasional, hasil IKP Sultra, terlebih dahulu disamakan persepsi antara 12 informan ahli yang menjadi nara sumber utama dari survei tersebut dalam forum group diskusi (FGD).

Informan ahli dari berbagai unsur seperti akademisi, pejabat pemerintahan, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, aktivis NGO, organisasi jurnalis, serta jurnalis.

FGD IKP Sultra berlangsung di salah satu hotel di Kota Kendari dibuka oleh Dekan FISIP UHO, Dr La Tarifu, S.Pd, M.Si dihadiri oleh para peneliti IKP terdiri dosen-dosen Jurusan Jurnalistik dan Komunikasi FISIP UHO.

Sementara dari sekretariat Dewan Pers hadir, Ketua Tim Pelaksana IKP Antonio Pradjasto H, serta Moebanoe Moera dan Irwan.

Sejumlah pimpinan media massa ikut diundang sebagai pemantau dalam FGD.

Penulis: M Djufri Rachim

  • Bagikan