Ikut Demo Bupati, Empat Camat di Muna Diperiksa Inspektorat

  • Bagikan
Pelaksana Harian (PLH) Inspektorat Kabupaten Muna, Laode Dawua. Foto: Arto Rasyid / SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: MUNA – Sebanyak empat orang Camat dan seorang Sekretaris Dinas di Kabupaten Muna diperiksa Badan Inspektorat Pemerintah Daerah Muna, atas didugaan terlibat dalam aksi Demonstrasi SK Bodong Bupati di DPRD Muna 27 September 2016 lalu.

Kepala Inspektorat Kabupaten Muna melalui Pelaksana Harian (PLH) Laode Dawua, menguungkapkan sejauh ini baru empat camat dan sekretaris yang diperiksa. Keempat camat  tersebut yakni Camat Towea atas nama Abdul Rahman, Camat Lohia Laode Fasiu, Camat Kabawo Ayub Rintaka, Camat Watoputi Laode faisal, Sekretaris Dinas Pendidikaan, Ismadi Teno.

“Kita baru memanggil dan memeriksa empat Camat dan sekretaris Diknas, namun kami belum bisa ekspos hasilnya karena masih dalam proses. dan belum bisa pastikan dengan peraturan apa yang dikenakan bagi oknum tersebut, karena kita masih mau pelajari peraturannya.” katanya  pada SULTRAKINI.COM saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (13/10/2016).

Dijelaskan Laode Dawua, pemanggilan oknum PNS tersebut masih sebagai terduga terlibat dalam aksi demo yang menyatakan SK Bupati tidak sah. Untuk pemanggilan terduga lainnya masih direncanakan.

“Panggilan mereka statusnya terduga, kita belum tau kapan untuk memanggil terduga lainnya karena itu kebijakan pimpinan yang masih berada diluar daerah,” ujarnya.

Ditemui ditempat berbeda, Kadis Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muna, Sukarman Loke mengatakan, pihaknya telah membentuk tim untuk memproses dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum PNS tersbeut.

“Kita sudah menyerahkan pemeriksaanya pada Inspektorat Muna, untuk menindak lanjuti hal ini. Jika ditemukan cukup bukti awal keterlibatan oknum PNS tersebut dalam aksi demo, maka yang bersangkutan akan kita copot dari jabatannya,” jelasnya.

Menurutnya, sanksi ini sduah diatur dalam PP Nomor 53 pasal 25 ayat 1. “Sanksi pelanggaran PNS, memang diatur dalam PP nomor 53 pasal 25 ayat 1 tentang disiplin PNS. Sebagai tahap awal, Kepala Inspektorat akan memproses sanksi terhadap para oknum penjabat (PNS) yang terlibat dalam aksi demo SK pelantikan Bupati Muna,” pungkasnya.

Atas masalah ini, Koordinator Koalisi Masyarakat dan Mahasiswa Pemerhati Hukum Kabupaten Muna (KMMPH), Amir Fariki mendukung langkah Badan Inspektorat dalam memeriksa dan penindak PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.

“Saya kira sudah jelas dalam aturan dan perundangan tentang pelanggaran displin PNS, Inspektorat harus mengambil tindakan kongkrit agar tidak menjadi polemik dan implikasi berkepanjangan di masyarakat,” kata Amir Fariki saat dikonfirmasi via celuller.

Menurutnya pihak Inspektorat harus tegas. Apalagi Bupati Muna sudah memberikan Instruksi kepada Sekda untuk memproses secara hukum bagi oknum PNS yang terlibat melakukan pelanggaran disiplin, dengan ikut aksi demo di DPRD beberapa waktu lalu.

“Apabila PNS apalagi seorang pejabat seperti Camat, Lurah maupun Kepala Sekolah terlibat melakukan upaya politik praktis, upaya pencemaran nama baik dengan merongrong pemerintahan daerah, saya kira prosesnya tidak perlu lama karena dasar hukumnya sudah jelas,” ujarnya.

Kami dari KMPPH, Lanjut Amir Fariki, meminta Inspektorat menindak tegas oknum yang tidak mengindakan perintah Bupati tersebut. “Maka oknum PNS dan Pejabat PNS harus di copot jabatannya,” tegas Amir Fariki.

Dari informasi yang diterima SULTRAKINI.COM, Badan Pertimbagan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Muna, Nurdin Pamone telah menggelar Rapat untuk membahas hal ini sesuai sesuai perintah Bupati Muna LM Rusman Emba.

Selain keempat Camat serta Sekretaris, berikut PNS yang diduga terlibat juga dalam Aksi Demo di Kantor DPRD Kabupaten Muna September 2016 lalu. Camat Batukara, Camat Parigi, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Raha, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kontunaga, Kepala Sekolah  SD Negeri 2 Kontunaga, Kepala Sekolah SD Negeri 1 Kontunaga, Kepala Sekolah SD Negeri 4 kontunaga, Lurah Watonea, Kepala Seksi Budidaya Perikanan di Dinas Perikanan Meni Wilistiani, Kepala Seksi di Dinas Pariwisata, Waode Yuliana.

  • Bagikan